JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J), yakni Kamaruddin Simanjuntak, dilaporkan atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong oleh Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
Adapun laporan tersebut, telah diterima dan teregistrasi di Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan ihwal laporan yang ditujukan kepada Kamaruddin Simanjuntak.
Zulpan mengatakan, saat ini penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat, meski sudah menerima laporan terhadap Kamaruddin, namun laporan tersebut masih harus dipelajari sebelum dintindaklanjuti prosesnya.
"(Perkembangan laporan terhadap Kamaruddin Simanjuntak?) Masih dipelajari ya, sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu 7 September 2022.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, terkait dengan pelaporan terhadap Kamaruddin, polisi sebelumnya bakal mengundang pihak keluarga Brigadir J guna dimintai klarifikasi terlebih dahulu.
Namun sayang, mantan Kapolres Metro Tangerang Kota itu tidak membeberkan detail kapan dan di mana permintaan klarifikasi itu akan dilakukan.
Perwira menengah Polri itu menyebut, ihwal laporan Kamaruddin, polisi akan terlebih dahulu meminta klarifikasi terhadap pihak pelapor, yakni Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
"(ANS Kosasih dulu yang bakal dimintai klarifikasi?) Iya akan diberikan undangan klarifikasi (terhadap Kamaruddin). Kami akan klarifikasi pelapor (Kosasih) dulu," papar dia.
Sebelumnya, Kamaruddin mengaku tak gentar mendapat ancaman dari Dirut PT Taspen ANS Kosasih itu.
Kamaruddin pun sangat percaya diri karena mengaku sudah memiliki sederet bukti dan ribuan video porno Dirut PT Taspen ANS Kosasih.
"Video pornonya ada ribuan, video porno dia sebagai pelaku, di dalam handphonenya, dengan wanita-wanita," ungkapnya. (adam)