ADVERTISEMENT

Dilaporkan oleh Dirut PT Taspen, Kamaruddin Simanjuntak Bakal Dipanggil Polisi

Rabu, 7 September 2022 16:29 WIB

Share
Kolase foto Dirut PT Taspen, ANS Kosasih dan Kamaruddin Simanjuntak. (foto: diolah dari google)
Kolase foto Dirut PT Taspen, ANS Kosasih dan Kamaruddin Simanjuntak. (foto: diolah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, segera menjadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih dan Kamaruddin Simanjuntak atas pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, mengatakan, pemanggilan terhadap keduanya dilakukan penyidik guna mempelajari pelaporan dan memperdalam proses penyelidikan dalam kasus ini.

"Jadi karena LP baru di terima, setelah itu akan ada undangan klarifikasi dulu untuk pelapor, saksi-saksi, baru undangan klarifikasi untuk terlapor," kata Komarudin dalam keterangannya, Rabu 7 September 2022.

Namun sayang, mantan Kapolres Metro Tangerang Kota itu tidak membeberkan detail kapan dan di mana permintaan klarifikasi itu akan dilakukan.

Perwira menengah Polri itu menyebut, ihwal laporan Kamaruddin, polisi akan terlebih dahulu meminta klarifikasi terhadap pihak pelapor, yakni Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

"(ANS Kosasih dulu yang bakal dimintai klarifikasi?) Iya akan diberikan undangan klarifikasi (terhadap Kamaruddin). Kami akan klarifikasi pelapor (Kosasih) dulu," ujar dia.

Untuk diketahui, Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak dipolisikan oleh Dirut PT Taspen, ANS Kosasih atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. 

Kamaruddin mengaku memiliki ribuan video porno perselingkuhan ANS Kosasih.

Adapun laporan tersebut, telah diterima dan teregistrasi di Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022. (adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT