KPU Bantah Data Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik Bocor
Rabu, 7 September 2022 14:56 WIB
Share
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik membantah adanya data yang dijual oleh Bjorka adalah milik KPU.

Dia mengatakan pada Minggu (4/9/2022) dan Senin (5/9/2022) para petinggi KPU telah rapat dengan gugus tugas keamanan siber KPU.

”Dalam rapat tersebut tidak didapati bahwa data keanggotaan partai yang ada dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol bocor. Pada hari sebelumnya, juga kami komunikasi dengan pengembang Sipol dan menyatakan hal yang sama,” ujar Idham saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).

Selain itu, lanjut Idham, dari hasil analisis Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU, ditemukan banyak perbedaan tampilan data kependudukan yang dimiliki Bjorka dengan yang dimiliki KPU.

Jelasnya, dalam tampilan data kependudukan milik Bjorka, format header-nya adalah cms (jenis)_kelamin_no kk, nik, disabilitas. Di sisi lain, format data header milik KPU adalah kelamin, kk, nik, dan difabel.

Tak hanya itu, KPU juga tak pernah menaruh data usia dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Sedangkan Bjorka mengklaim memiliki data terkait usia.

Idham melanjutkan, id provinsi, kecamatan, dan kelurahan yang dimiliki Bjorka juga bukan seperti yang biasa ditampilkan KPU.

Bahkan, lanjutnya, id Sulawesi Selatan kepunyaan Bjorka berbeda dengan id Sulawesi Selatan milik KPU.

Terlepas dari itu semua, Idham mengatakan kasus Bjorka ini akan jadi perhatian khusus KPU.

Halaman
1 2 3