Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (Foto: Iqbal)

Tangerang

Diperintahkan Jokowi, Pemkot Tangerang Mulai Mendata Sopir Angkot Hingga Tukang Ojek untuk Sasaran Bansos dengan Dana DAU dan DBH

Selasa 06 Sep 2022, 12:08 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyisihkan 2 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk bantuan sosial, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mendata sopir angkot hingga tukang ojek untuk sasaran bansos.

Untuk diketahui permintaan menyisihkan DAU dan DBH ini menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Jokowi menyebutnya sebgai BLT BBM.

Presiden Jokowi memerintahkan pemerintah daerah menggelontorkan subsidi khusus pada sektor transportasi. Subsidi itu sebagai bantuan dari naiknya harga BBM jenis pertalite, pertamax, hingga solar.

"Terkait itu akan dilakukan pendataan ini akan di bahas. kita kan harus menerima datanya dulu by name, by address, nanti diverifikasi," ucap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Selasa (6/9/2022).

Kata Arief penerima bantuan ini merupakan warga Kota Tangerang yang sangat terdampak dengan kenaikan BBM tersebut. Namun pihaknya juga akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kemenhub.

"Kalau untuk bantuan itu kalau bisa secepatnya, kan BLT sendiri juga akan didistribusikan Minggu depan, makanya kita perlu koordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta perusahaan ojek onlinenya," katanya.

Arief menambahkan, untuk sasaran penerima bantuan subsidi tersebut adalah supir angkutan umum, ojek online, ojek pangkalan, dan supir taksi.

Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan ada dana di pemerintah daerah Rp 2 triliun lebih yang bisa digunakan untuk memberikan tambahan bansos ke masyarakat.

Lanjutnya, pemerintah daerah diminta menyisihkan 2% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk bantuan sosial jumlahnya mencapai Rp 2,17 triliun.

Dalam hal ini Jokowi meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan aturan terkait dana bansos tambahan dari pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah juga diminta melindungi daya beli masyarakat. Dalam hal ini Kemendagri akan menerbitkan aturan, kami juga di Kemenkeu buat aturan. Di mana 2% dari DAU dan DBH diberikan ke rakyat," kata Sri.

Sri menyampaikan, Bentuk bantuannya bisa beragam bisa dengan subsidi transportasi, bantuan untuk ojek hingga nelayan, dan juga bantuan sosial tambahan lainnya.

"Dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan dan perlindungan sosial tambahan," kata Sri Mulyani. (Muhammad Iqbal)

Tags:
Diperintahkan Presiden Jokowipemkot tangerangMendata Sopir AngkotTukang OjekSasaran BansosDana DAU dan DBH

Reporter

Administrator

Editor