Ilustrasi pistol. (ist)

Kriminal

DOR!! Polisi Tembak Polisi di Lampung, Beda dengan Brigadir J Motif Penembakannya Langsung Terungkap, Kesal Korban Kerap Bongkar Aib Pelaku

Senin 05 Sep 2022, 16:25 WIB

LAMPUNG, POSKOTA.CO.ID - Insiden polisi tembak polisi hingga tewas terjadi kembali di wilayah hukum Polda Lampung pada Minggu (4/9/2022) malam kemarin.

Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad membenarkan, terkait insiden baku tembak antar anggota Polri yang terjadi di wilayahnya kemarin malam itu.

Dia mengatakan, bahwa pelaku penembakan berinisial RS ini merupakan anggota Polri berpangkat Aipda yang berdinas sebagai Kepala SPKT di Polsek Way Pangubuan Polres Lampung Tengah.

Sementara korbannya, yakni Aipda AK (41) yang merupakan anggota Polri dengan jabatan dinas sebagai Bhabinkantibmas Putra Lempuyang Polsek Way Pangubuan Polres Lampung Tengah.

"Informasi bahwasanya korban mempunyai hubungan yang tidak baik dengan pelaku (RS) di lingkungan kerjanya. Sebab, pelaku diduga dendam terhadap korban karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka," kata Pandra dalam keterangannya, dikutip Senin (5/9/2022).

Pandra menuturkan, insiden tragis ini diketahui setelah salah seorang saksi yang tengah berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Minggu (4/9/2022) sekira pukul 21.45 WIB malam mendengar suara letusan di rumah Aipda AK.

"Selanjutnya saksi mendengar suara anak 'tolong-tolong' dari rumah saudara (AK), lalu saksi keluar rumah, melihat ada sepeda motor yang tidak saksi ketahui jenisnya dan berapa orang yang mengendarai ke arah jalan ke dalam atau arah barat," tuturnya.

"Sementara saksi lain bernama WS, ketika tengah sembahnyang mendengar suara letusan dan ada teriakan minta tolong dari kediaman ibu Etty (istri korban). Kondisi pada saat akan menolong korban saudara (AK) sudah pada posisi duduk di lantai bersandar di kursi," sambungnya.

Melihat hal tersebut, papar Pandra, kedua saksi itu pun langsung bergegas bersama istri korban membawa korban ke Rumah Sakit (RS) terdekat guna diberikan pertolongan medis.

"Namun nahas, sesampainya di RS Harapan Bunda korban sudah tidak dapat tertolong," paparnya.

Dari penangkapan Aipda RS ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis revolver, 1 unit sepeda motor dinas Bhabinkantibmas, 1 unit helm, 1 potong jaket berwarma hitam, dan pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Pandra menjelaskan, akibat perbuatannya, Aipda RS kini telah ditahan di Polres Lampung Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka dari insiden polisi tembak polisi ini.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHAP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara," imbuhnya.

"Selain itu, di internal Kepolisian pelaku akan di kenakan sanksi etik berupa Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003 Jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 tahun 2022, Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003 jo Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 tahun 2022 serta Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 tahun 2003 jo Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 tahun 2022, dengan Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)," tutup Pandra. (Adam).
 

Tags:
Polisi Tembak Polisi di Lampungkorban buka aib pelaku ditembakmotif penembakan polisi

Reporter

Administrator

Editor