Petugas SPBU memasang plang harga BBM baru. (andi adam faturahman)

Regional

Biaya Operasional Tinggi, Pengusaha Kapal Penyebrangan di Merak Keluhkan Kenaikan Harga BBM

Senin 05 Sep 2022, 15:14 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengusaha penyebrangan kapal di Merak - Bakauheni dirundung resah, pasca pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM). 

Ketua Gapasda (Gabungan Pengusaha Kapal), Togar Napitupulu mengaku keberatan dengan kenaikan BBM. Alasannya, hal itu membebani operasional kapal.

"Artinya lebih berat. Kemarin kita udah berat ongkos kapal, ditambah lagi dengan naiknya ini (BBM), pasti berat," katanya, Senin (5/9/2022).

Ia mengatakan, belum menghitung kerugian usai BBM naik pada 3 September 2022. Namun jika tarif penyebrangan tidak naik, dapat dipastikan pengusaha akan merugi.

"Kalau bicara untung rugi, belum kita lihat dampaknya. Karena kan nanti dampaknya ke jasa juga. Ini baru naik, dari biaya operasional pasti meningkat," ujarnya.

Ia menerangkan, pengusaha kapal penyebrangan di Merak-Bakauheni baru bisa bernafas lega usai pandemi mereda.

Tetapi dengan kenaikan BBM, membuat pengusaha galau lantaran belum ada kejelasan kenaikan tarif.

"Nggak terkatung-katung sih nggak, lagi kita upayakan naik ongkos tarifnya. Ya pandemi belum berakhir, baru mau bernafas udah ini. Tapi kita mau gimana lagi," terangnya.

Menurut Togar, usulan kenaikan tarif penyebrangan masih dirumuskan oleh para pengusaha. Namun, usulan kenaikannya telah disampaikan ke ASDP.

"Sudah melakukan pengusulan sudah, menyesuaikan tarif dan sedang pembahadan. Belum tahu persis, penyesuaian BBM," tutupnya. 

Perlu diketahui tarif yang berlaku sebelumnya untuk penumpang tanpa kendaraan dewasa Rp19.500, anak-anak Rp2.535 2.

Tarif penumpang dengan kendaraan golongan I - Sepeda Rp23.500.

Golongan II - Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong Rp54.500.

Golongan III - Sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga Rp116.000. 

Golongan IVa - Mobil angkutan penumpang dengan panjang 5 meter (sedan, jip, minibus) Rp419.000.

Golongan IVb - Mobil angkutan barang dengan panjang 5 meter (bak terbuka, bak tertutup, kabin ganda) Rp388.000. 

Golongan Va - Bus dengan panjang 5 hingga 7 meter Rp839.000. 

Golongan Vb - Truk atau tangki ukuran sedang dengan panjang 5 hingga 7 meter Rp 724.000.

Golongan VIa - Bus dengan panjang 7 hingga 10 meter Rp1.388.500.

Golongan VIb - Truk, tangki ukuran sedang, dan mobil penarik tanpa gandengan dengan panjang 7 hingga 10 meter Rp 1.113.000.

Golongan VII - Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang 10 hingga 12 meter Rp1.615.000.

Golongan VIII - Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang 12 hingga 16 meter Rp2,161,000.

Golongan IX - Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang lebih dari 16 meter Rp3,361,000. (Bilal)

Tags:
kenaikan harga bbm bikin pengusahan kapal resahoperasional kapal tinggiHarga BBM Naikpelabuhan-merak-bakauheni

Administrator

Reporter

Administrator

Editor