ADVERTISEMENT

Simak Nih, Putri Candrawathi Tak Ditahan, ICJR: Tidak Mesti Orang yang Jadi Tersangka Harus Ditahan

Sabtu, 3 September 2022 17:22 WIB

Share
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: dok poskota)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Istri dari Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sampai saat ini belum ditahan. 

Kepolisian RI mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan, sehingga penyidik mengabulkan dengan ketentuan untuk melakukan wajib lapor 2x dalam seminggu. 

Hal ini lantas menimbulkan perdebatan di publik mengenai permasalahan Putri Candrawathi yang tidak ditahan di saat perempuan tersangka lain bahkan harus membawa anaknya ke tempat penjara. 

"ICJR perlu tekankan bahwa penahanan memang bukan merupakan keharusan, bukan suatu kewajiban, tidak mesti bahwa orang yang menjadi tersangka harus ditahan," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, Sabtu 3 September 2022.

Erasmus menyebut, penahanan hanya apabila kepentingan pemeriksaan dibutuhkan. Misalnya jika tidak ditahan kepentingan pemeriksaan akan terhambat. 

Selain itu, untuk tersangka perempuan dengan kebutuhan spesifik berbasis gender harus dipertimbangkan, misalnya apakah perempuan tersebut memiliki beban pengasuhan, menjadi pengasuh utama ataupun sedang hamil harus dihindarkan dari penahanan. 

"Hal ini berdasarkan pertimbangan hak asasi manusia harus menjadi acuan penilaian ketika penyidik akan menahan atau tidak," bebernya. 

Namun memang dalam kerangka hukum KUHAP saat ini banyak sekali permasalahan dalam hukum penahanan, antara lain keputusan untuk menahan dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP hanya digantungkan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik. 

"Padahal sistem seperti ini merupakan suatu masalah membuat sistem peradilan pidana di Indonesia tidak akuntabel," urainya. 

Pasal 9 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menjelaskan, bahwa orang yang ditahan harus segera dihadapkan kepada hakim atau pejabat lain yang diberi wewenang oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan kehakiman. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT