ADVERTISEMENT

Tak Ditahan! Putri Candrawathi Diduga Dapat Previllage, Ini Penjelasan Polri

Jumat, 2 September 2022 15:23 WIB

Share
Kolase foto Kuat Ma'ruf, Brigadir J, dan Putri Candrawathi (Foto: ist/diolah dari google)
Kolase foto Kuat Ma'ruf, Brigadir J, dan Putri Candrawathi (Foto: ist/diolah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Timsus Mabes Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kendati, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri tidak ditahan dalam kasus tersebut.

Kemudian sempat disinggung, apakah Putri mendapatkan sebuah keistimewaan atau previllage dalam kasus Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, bahwasanya Putri tidak ditahan atas pertimbangan penyidik dengan alasan kemanusiaan.

Ia juga menegaskan, pihak pengacaralah yang meminta agar Putri tidak ditahan.

"Pak Irwasum sudah menyampaikan yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga untuk tidak ditahan," ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Selain itu, kata Dedi, Putri pun nantinya tetap wajib lapor 2 kali seminggu.

Putri juga sudah dicekal oleh pihak Polri agar tidak bisa melarilan diri dengan status tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Tak hanya itu, kata Dedi, pihak pengacara dapat memastikan bahwasanya Putri tetap akan kooperatif jika suatu saat penyidik membutuhkannya.

"Pertimbangan yang bersnagkutan juga tetap dikenakan wajib lapor dalam 1 minggu 2 kali dan juga sudah dilakukan pencekalan yang bersangkutan tidak bisa kemana mana dan yang bersangkutan juga dari pihak pengacaranya koperatif apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik, siap," ucap Dedi.

Sebelumnya, Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis mengatakan bahwa Putri mengajukan permohonan kepada penyidik untuk tidak di tahan.

Pasalnya, Putri sendiri merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Tak hanya itu, Putri juga bakal laporan ke Bareskrim Polri setiap dua minggu sekali jika permohonannya dikabulkan penyidik.

Dengan posisi wajib lapor nantinya, Arman Hanis pun menjamin bahwa, kliennya itu tidak akan kabur kemana-mana saat proses wajib lapor diberlakukan.

Diketahui juga, PC telah dicekal karena berstatus tersangka dalam kasus berdarah itu.

"Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum," ujar Arman di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022) malam.

Lanjut Arman, istri jenderal bintang dua tersebut, mengaku kepada kuasa hukumnya bahwa dirinya siap dipanggil kembali atau kooperatif jika dibutuhkan Polri.

"Penasihat hukum, kami menjamin ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," kata dia. (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT