JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah menyeret lima tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi (PC).
Hingga kini, masyarakat terus mempertanyakan alasan pihak kepolisian belum menahan istri Ferdy Sambo tersebut.
Menanggapi hal itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan ada sejumlah pertimbangan Putri Candrawathi belum ditahan.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," kata Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Putri Candrawathi telah melakukan pengajuan permohonan penahanan secara resmi.
"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," tutur Agung.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pihaknya telah melakukan pencegahan terhadap PC, salah satunya agar tidak bepergian ke luar negeri.
"Penyidik juga sudah melakukan pencegahan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi," jelas Agung.
"Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," tambahnya.(*)