Puluhan pedagang Pasar Labuan, Pandeglang saat ikuti penyuluhan hukum. (foto: Ist)

Regional

Puluhan Pedagang Pasar Labuan Diajari Hukum Perdagangan, Camat: Menindaklanjuti Perda terkait Penertiban PKL

Jumat 02 Sep 2022, 19:24 WIB

PANSEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Puluhan pedagang Pasar Labuan, Kabupaten Pandeglang belajar tentang hukum perdagangan dari Advokat Kantor Hukum Ruli Ruliana Cakrabuana dan Partners, Jum'at 2 September 2022. 

Selain hukum perdagangan, para pedagang juga belajar hukum perikatan dan hukum Peraturan Daerah Pandeglang. 

Camat Labuan, Ace Jarnuji mengucapkan, terima kasih kepada Kantor Hukum R. Ruliana Cakrabuana yang telah memberikan pemahaman hukum kepada para pedagang di wilayahnya.

"Ini kegiatan yang sangat positif. Melalui kegiatan ini para pedagang di Pasar Labuan akan melek hukum, baik tentang perdagangan maupun hukum lainnya," ungkap Camat.

Dikatakannya, melalui kegiatan ini para pedagang atau masyarakat bisa belajar tentang hukum. Dari yang tadinya tidak tahu menjadi tahu dan mengerti. 

"Saya sendiri selaku camat buta akan hukum. Suatu bukti kaitan penegakan hukum menindaklanjuti Peraturan Daerah terkait masalah penertiban Pedagang Kaki Lima yang ada di Kecamatan Labuan, tidak semudah apa yang dibayangkan. Makanya kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Proses penegakan Perda itu harus berprinsip memberikan solusi. Akan tetapi tingkat kesadaran masyarakatnya belum ada. Maka melalui kegiatan ini, harapan besarnya agar masyarakat paham hukum.

"Saya menyambut baik kegiatan penyuluhan ini agar bisa sama-sama belajar dan sama-sama membangun Labuan ke depan bisa tertata Indah, aman dan nyaman," katanya.

Pimpinan Kantor Hukum R. Rulianan Cakrabuana, Advokat Ruli Ruliana Cakrabuana mengungkapkan, hari ini dirinya menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum, khususnya bagi masyarakat Kecamatan Labuan bergerak di bidang usaha, di lingkungan pasar Labuan. 

"Materi yang kami sampaikan pertama tentang hukum perdagangan. Materi yang kedua tentang hukum perikatan, dan yang ketiga Perda yang berkaitan bangunan yang kita soroti tentang sepadan jalan, kemudian tentang sampah," jelasnya.

Ia membeberkan, kenapa menyoroti tentang sepadan jalan dan sampah, karena masih terlihat dengan kasat mata pengguna jalan itu tidak bisa menikmati trotoar. Hal itu terjadi pastinya tertutup oleh bangunan liar. 

"Alasan menyoroti sampah, karena sampah pemandangan sangat luar biasa di depan toko-toko Pasar Labuan itu selalu menumpuk, sekalipun memang itu diangkut oleh Dinas Kebersihan. Kita lihat juga, tapi terlalu lama menumpuk di situ tidak bagus juga untuk kesehatan kita semua," bebernya.

Harapannya, sebagai Pimpinan Kantor Hukum R. Ruliana dan Partners adalah masyarakat dunia usaha di wilayah Labuan bisa lebih dinamis berkembang dan berkeadilan dalam menjalankan usahanya. 

"Harapan kami, peserta atau pedagang bisa menyerap materi penyuluhan hukum ini sekurang-kurangnya paham tentang hak dan kewajiban para pelaku, baik jual beli kontrak dan seterusnya. Adapun penyuluhan hukum ini diberikan secara gratis kepada pedagang dan warga Labuan supaya melek hukum," tuturnya. (samsul fatoni)

Tags:
Hukum perdaganganPasar LabuanKabupaten Pandeglangpedagang

Administrator

Reporter

Administrator

Editor