Nekat Jualan di Trotoar, 9 PKL Diberi Kartu Kuning Satpol PP Jakbar

Senin 17 Okt 2022, 15:08 WIB
Satpol PP Jakarta Barat memberikan kartu kuning PKL nekat berjualan di trotoar. (Ist)

Satpol PP Jakarta Barat memberikan kartu kuning PKL nekat berjualan di trotoar. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 9 pedagang Kaki-5 (PKL) di Kecamatan Palmerah dan Kembangan, diberikan kartu kuning petugas Satpol PP Jakarta Barat, Senin (17/10/2022). Mereka nekat berjualan di fasilitas umum, seperti trotoar.

Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Sumardi Siringoringo mengatakan, giat tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Sebanyak sembilan orang pedagang diberikan kartu kuning," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/10/2022).

Menurut Sumardi, pemberian kartu kuning kepada para PKL tersebut, dilakukan sebagai bentuk peringatan.

Nantinya, jika para PKL tersebut masih kedapatan berjualan di fasilitas umum, akan diberikan sanksi tegas dengan mengikuti sidang yustisi.

"Kita beri kartu kuning pertama, nanti kalo masih kedapatan berjualan kita beri kartu kuning kedua. Nah kalo kedapatan lagi ketiga kalinya kita sidang yustisi," paparnya.

Ke sembilan PKL tersebut kemudian dilakukan pendataan oleh petugas Satpol PP. Pendataan dilakukan dengan mencatat Nomor Induk Kependudukan (KTP).

"Pelanggar yang tidak membawa KTP sebagai identitas, sementara petugas mendata menggunakan kartu atau sertifikat vaksin sebagai pengganti KTP, karena didalamnya tercantum NIK," papar Sumardi.

Selain sembilan PKL yang diberikan kartu kuning, petugas juga menghalau sebanyak 19 gerobak pedagang berikut peralatan dagang lainnya yang kedapatan melanggar.

"Pemilik gerobak dan pedagang kita berikan peringatan," pungkas Sumardi. (Pandi)

Berita Terkait

News Update