SERANG, POSKOTA.CO.ID - Artis Nikita Mirzani kembali memenuhi wajib lapor di Mapolresta Serang Kota, Kamis (1/9/2022). Nikita datangi didampingi pengacaranya, Fahmi Bachmid dan sahabatnya Fitri Salhuteru.
Usai melakukan wajib lapor, artis yang akrab disapa Nyai ini mengaku tak mau melaksanakan wajib lapor kembali ke Mapolresta Serang Kota untuk selanjutnya
Bahkan dirinya mengaku siap ditangkap atas kasus pencemaran nama baik, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (1/9/2022).
Nikita Mirzani mengaku jika saat ini merupakan wajib lapor yang terakhir di Mapolresta Serang Kota. Meski dirinya tidak mengetahui kapan wajib lapor yang mesti dilakukannya itu berakhir.
"Ini adalah wajib lapor terakhir aku di Serang Banten, aku yang pengen. Karena buat aku enggak fair, karena si pelapor juga Dito Mahendra saat dipanggil oleh Polres Jakarta Selatan dua kali tidak hadir tidak papa," katanya kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Nikita mengungkapkan alasan dirinya tidak mau wajib lapor, karena merasa lelah harus mondar mandir Jakarta-Kota Serang. Selain itu, dirinya juga merasa iri dengan Dito Mahendra selaku pelapor, yang juga tengah menjalani proses hukum mangkir dari panggilan polisi.
"Capek bulak balik, cuma datang tanda tangan, terus pulang. Apalagi kalau mulai siang kan Serang cukup padat, hampir macet," ungkapnya.
Bahkan, Nikita mengaku siap ditahan oleh penyidik kepolisian karena menolak melakukan wajib lapor. Namun ada empat persyaratan jika polisi ingin menangkapnya.
"Pertama, tidak boleh menangkap di subuh-subuh buta, karena masih ngantuk dan tidur. Tidak boleh menangkap di daerah publik dan sedang bersama anak, mau mall atau apapun itu. Ketiga, penjarain dulu Dito Mahendra dan Nindi Ayunda, keempat baru penjarain aku tapi minta satu sel sama Nindi Ayunda," tandasnya.
Sementara itu, kuasa Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan, penyidik tidak memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap kasus yang menjerat kliennya. Sehingga wajib lapor yang dijalani Nikita Mirzani dianggap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Wajib lapor itu kalau terus menerus namanya terjadi pelanggaran HAM, karena semua itu harus ada kepastian hukumnya. Orang ditahan ada kepastian hukumnya 20 hari, wajib. Kalau tidak ada kepastian hukumnya itu pelanggaran HAM," katanya.
Untuk diketahui berdasarkan surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka, atas kasus tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana ITE dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Penetapan tersangka itu menindaklanjuti laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022.
Atas tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Bahkan Nikita Mirzani sempat ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota Kamis (21/7) siang, saat Nikita berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Nikita Mirzani karena dianggap tidak kooperatif dengan penyidik.
Di mana sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin (20/6/2022) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022).
Dari surat pemanggilan tersebut, Nikita Mirzani telah merespon dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (26/6/2022). Namun Nikita tidak hadir di depan penyidik.
Polisi bahkan sempat mengeluarkan surat penahanan Nikita Mirzani pada Jumat (22/7) malam. Namun dengan alasan kemanusiaan lantaran memiliki 3 orang anak, Nikita akhirnya hanya diminta untuk wajib lapor ke penyidik kepolisian.