JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mengatakan bahwa pihak DPR tak bisa mengabulkan terkait pembentukan panitia khusus (pansus) yang bertugas mengawasi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu dikatakan pada diskusi yang bertemakan, Public Virtue di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis 1 September 2022. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid sempat menyinggung untuk membuat usulan terkait pembentukan pansus untuk mengawasi kasus tewasnya Brigadir J.
"Menurut saya itu usulan yang tidak mungkin bisa dilaksanakan, mengapa? karena DPR sekarang ini adalah pemerintah. Usulan pansus begitu kan mengasumsikan DPR nya bukan eksekutif. DPR sekarang ini periode Jokowi ini DPR bagian dari eksekutif," ujar Benny dalam diskusi Public Virtue di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut Benny, sejauh ini sejumlah anggota DPR khususnya komisi III, belum ada obrolan terkait pembentukan pansus seperti yang dikatakan Usman Hamid.
"Apalagi sekarang ini praktis dari sembilan fraksi kan hanya dua fraksi yang di luar pemerintahan," ucap dia.
Kemudian, Benny menegaskan, dalam mengawal kasus yang tengah menjadi sorotan ini, ia menginginkan peran masyarakat lah yang akan menjadi sebuah pengawasan kasus Brigadir J.
Kekuatan publik menurutnya yang mampu membuat Presiden Joko Widodo kemudian secara khusus meminta pengusutan kasus secara tuntas kepada Kapolri.
Ia juga meminta kasus ini dapat menjadi gerbang pembenahan di tubuh Polri yang menurutnya selama ini kurang mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.
"Yang terjadi pada kasus Sambo ini adalah revolusi hukum tampa pemimpin, revolusi yang menekan Presiden sekalipun untuk memerintahkan bawahannya yaitu Kapolri agar kasus ini dibuka seterang-terangnya," tukas dia.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik juga bakal memeriksa tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR, dan Kuat Ma'ruf. Kemudian penyidik diketahui bakal hadirkan saksi bernama Susi.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.
Putri, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati. (zendy)