Ilustrasi diborgol. (foto: ist)

Kriminal

Diduga Bekingi Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Ditahan Propam Polri

Kamis 01 Sep 2022, 14:33 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri, menahan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP M. Fajar dan sejumlah anggotanya lantaran diduga menyalahgunakan wewenang ketika menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono membenarkan, bahwa jajarannya di Biro Paminal telah melakukan tindakan pemeriksaan dan penahanan terhadap AKP M. Fajar dan sejumlah anggotanya.

Pengganti Ferdy Sambo itu mengatakan, AKP M. Fajar diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menangani kasus judi online pada beberapa waktu lalu.

"Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam Polri terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Syahar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 1 Agustus 2022.

Namun sayang, Syahar tak membeberkan detail terkait kapan dan letak kasus praktik judi online yang coba dibekingi oleh AKP M. Fajar itu.

Dia hanya menyebut, bahwa pemeriksaan intensif masih dilakukan jajarannya terhadap perwira pertama Polri itu.

"Masih didalami pemeriksaannya," tutup dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bakal memberikan sanksi tegas terhadap seluruh jajarannya yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kemurnian tugas dan kode etik Kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, sesuai dengan arahan dari Kapolda, tentunya akan bersikap tegas dalam menanggapi kasus penyalahgunaan wewenang yang membuat Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan beserta anggota ditahan oleh Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.

“Bagaimana tindak lanjutnya, Polda Metro Jaya nanti akan menindak lanjuti temuan dari Mabes Polri, khususnya untuk Kanit ke bawah itu apa pelanggaran yang dilakukannya. Tentu Pak Kapolda akan mengambil tindakan tegas baik disiplin, maupun yang terkait dengan pelanggaran etik,” kata Zulpan saat dihubungi, Kamis 1 Agustus 2022.

Mantan Kapolsek Metro Gambir itu melanjutkan, selain akan memberikan tindakan tegas berupa pemberian sanksi disiplin atau etik, Polda Metro juga membuka peluang untuk memberikan sanksi pidana apabila nanti hasil pemeriksaan Mabes Polri menemukan adanya kesahihan data penyalahgunaan wewenang.

"Apalagi itu merugikan masyarakat, tentunya nanti akan ada sanksi baik itu disiplin, etik, bahkan pidana juga bisa. Jadi kita lihat nanti setelah diperiksa oleh Mabes Polri baru kita tindak lanjuti," paparnya. (adam) 

Tags:
Polsek Metro PenjaringanJudi onlinepropam-polriditahan

Reporter

Administrator

Editor