Pemusnahan barang sitaan yang dilakukan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Provinsi Banten di Serpong, Tangerang Selatan. (Veronica)

Kriminal

Wow! Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Selasa 30 Agu 2022, 15:27 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID -  Kantor Wilayah Bea dan Cukai Provinsi Banten melakukan pemusnahan berbagai jenis barang ilegal yang tidak memiliki pita cukai atau dengan pita cukai palsu.

Adapun barang yang dimusnahkan seperti rokok, cerutu, vape liquid, minuman mengandung etil alkohol ilegal, mie instan impor dan ratusan keping kancing impor.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Banten, Rahmat Subagio, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang, sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

"Seluruhnya adalah barang tanpa pita cukai dan atau menggunakan cukai palsu atau menggunakan pita cukai lama," kata Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Rahmat Subagio, Selasa (39/8).

Dia menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil penegahan DJBC Provinsi Banten, selama periode 2021-2022.

Adapun barang milik negara yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan diantaranya 9 juta lebih batang rokok, 429 batang cerutu, 4.123 botol minuman mengandung etil alkohol, 663 keping kancing dan 2 karton mi instan impor.

"Perkiraan kami terhadap nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp10,4 milyar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 7,4 milyar," ungkapnya.

Selain kerugian materil kata Rahmat, terdapat juga kerugian imateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara dan terenggutnya pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen.

"Karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya," jelasnya.

Selain barang - barang tanpa pita cukai, DJBC Provinsi Banten, juga menyita barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana Kepabeanan dan Cukai dibawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, yang telah mendapat keputusan pengadilan (Inkracht) untuk dimusnahkan.

Yaitu  berupa 4.392.400 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 8.8 milyar rupiah dan kerugian negara mencapai Rp 6.27 milyar rupiah.

Pemusnahan berbagai barang ilegal tersebut, dilakukan ke tempat pemusnahan besar di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor, untuk mengelola sebagian besar barang yang akan dimusnahkan menggunakan fasilitas green zone dengan metode Co-Processing. 

Rahmat menyebutkan, selama tahun 2022 hingga bulan Juli saja Bea Cukai Provinsi Banten telah melakukan 743 kali penindakan, dengan hasil tembakau, etil alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, vape, dan barang fasilitas lainnya, dengan total kerugian negara sebesar 31,5 miliar rupiah. 

"Selain itu terdapat juga 16 berkas perkara penyidikan dimana 13 berkas telah dinyatakan lengkap (P-21). Dengan adanya pemusnahan ini, Kantor wilayah DJBC Banten dan jajaran, menegaskan berkomitmen atas tugas dan fungsi utama dalam melindungi masyarakat melalui pengawasan atas peredaran Barang Kena Cukai ilegal, mengamankan potensi penerimaan yang menjadi hak keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri," pungkasnya.(Veronica Prasetio)

Tags:
kanwilbea cukaiprovinsibantenmusnahkanbarangilegalBernilaimiliaranrupiah

Veronica Prasetio

Reporter

Administrator

Editor