ADVERTISEMENT
Kamaruddin Simanjuntak Ngaku Pernah Disembah SBY Gegara Korupsi Hambalang, Partai Demokrat Layangkan Somasi Tuntut Permintaan Maaf
Selasa, 30 Agustus 2022 11:15 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Atas penyataan tersebut, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat atas nama Mehbob, Muhajir, Cepi Hendrayani, Yandri Sudarso, dan Dormauli Silalahi melayangkan surat somasi kepada Kamaruddin Simanjuntak.
“Dengan ini kami menyampaikan somasi kepada Rekan Kamaruddin Hendra Simanjuntak, SH,” demikian.
Kamaruddin Simanjuntak disomasi karena pernyataannya yang mengaku disembah SBY. Adapun salah satu cuplikan videonya diunggah di akun Twitter Jhon Sitorus pada Jumat (26/8/2022).
Dalam video pendek tersebut, pengacara Brigadir J itu juga mengklaim telah membongkar kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang yang menyeret sejumlah politisi Demokrat.
“Bahwa statemen Rekan Tersomir (Kamaruddin) yang ada dalam video tersebut yang dimuat dalam berita media adalah tidak benar, jauh dari suatu kebenaran, merupakan berita atau pemberitaan bohong,” tulis isi somasi tersebut.
Tim Advokasi Demokrat juga menyebut Kamaruddin telah melanggar sejumlah pasal. Pasal yang dimaksud di antaranya Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Atas pernyataannya, Kamaruddin dinilai telah merugikan nama baik Demokrat serta membuat keonaran di masyarakat.
“Pernyataan Rekan Tersomir dalam video dimaksud juga telah menimbulkan rasa kebencian atau rasa permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sehingga telah merugikan citra/nama baik Partai Demokrat seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat khususnya,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT