Ferdy Sambo Bisa Tidak Dihukum Mati Tapi 20 Tahun atau Lebih Ringan, Pakar Hukum Pidana: Ini Urusannya Administrasi, Kalau Punya Duit Diringankan
Senin, 29 Agustus 2022 06:51 WIB
Share
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik kepolisian. (Foto: Ist).

Sementara diketahui, perjalanan karir mantan Kadiv Propam dan Kasatgassus Polri, Irjen Ferdy Sambo tampaknya harus terhenti usai Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memberikan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya.

 

Ferdy Sambo dipecat tidak hormat  usai menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022). Diketahui, ini merupakan buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret namanya bersama istrinya, Putri Candrawathi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Adapun, Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya terjerat pasal dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (*)

Halaman