Eksekusi Rumah 2 Dokter Cantik Pemilik Sertifikat Asli Dinilai Serampangan, Capim KPK: PN Malang dan PN Tuban Saling Menyalahkan dan Lagi Cari Kambing Hitam

Senin 29 Agu 2022, 16:13 WIB
Sejumlah juru sita dari Pengadilan Negeri Malang saat melakukan eksekusi pengosongan dua rumah milik dokter cantik di Jl Pahlawan Trip, klojen, Kota Malang pada 26 Juli 2022 silam.(Foto: Tangkapan layar)

Sejumlah juru sita dari Pengadilan Negeri Malang saat melakukan eksekusi pengosongan dua rumah milik dokter cantik di Jl Pahlawan Trip, klojen, Kota Malang pada 26 Juli 2022 silam.(Foto: Tangkapan layar)

Amstrong mengatakan bahwa PN Malang megakomodir bahwa PK 598 Tahun 2016 tak merinci bahwa dalam salah satu diktum yang bersifat condemnatoir (menghukum) obyek-obyek apa saja yang perlu dibagi sama rata kepada penggugat dan Tergugat I selama masa perkawinan.

"Tapi dia nekat dengan kewenangannya untuk tetap terus melakukan eksekusi. Padahal jelas, pedoman eksekusi sudah ada panduannya dalam buku "Pedoman Eksekusi" yang dikeluarkan Ditjen Badilum MA. Landasan hukum wewenang hakim juga dapat kita lihat dari dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang peradilan umum, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. "Jadi hakim nggak bisa seenaknya juga membuat penetapan yang melebihi kewenangannya," tambahnya.

Sementara itu, Panitera PN Tuban, Doktor Sekhroni kepada Poskota.Co.Id mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan peluang kepada pihak yang tereksekusi untuk mengajukan keberatan-keberatan ketika tidak menerima adanya pelaksanaan eksekusi tersebut.

"Gini lho, segala surat yang masuk ke Tuban (PN Tuban), entah dari siapa pun, mesti kami sudah menjawabnya. Tanya saja siapa yang merasa keberatan mengirim surat pasti sudah mendapat jawaban," ujar Sekhroni.

Sekhroni menegaskan bahwa surat keberatan itu harus dikirimkan ke pengadilan negeri yang dimintakan delegasi (PN Malang). 

"Ya bukan ke Tuban (surat keberatan) itu. Yang diminta delegasi PN mana? PN Tuban hanya mengacu. Gitu jawabannya," ujarnya.

Ketika disinggung bahwa salah alamat kalau tereksekusi mengirimkan surat keberatan ke PN Tuban, Sekhroni, pertanyaan itu sudah dijawab.

"Sudah dijawab secara tertulis," tandasnya.

Jawaban ini membuat gemas Amstrong sebab jawaban dari pihak PN Tuban dan PN Malang terkesan saling melempar masalah. Karena itu menjadikan  ketidakjelasan penegakan hukum itu. Jadi pelaksanaan eksekusi itu pun dinilainya bias. 

"Itulah yang terjadi dengan  dunia hukum dan peradilan di Indonesia. Salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukumnya. Masih rendahnya moralitas sehingga mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegakan hukum yang pasti," jelasnya.

Berita Terkait

News Update