DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menyoroti laporan LHKPN yang menyebut harta kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro melonjak hingga Rp 35 Miliar dalam waktu tiga tahun.
Ketika Poskota mengkonfirmasi tentang hal itu, Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia menjelaskan bahwa kenaikan harta Ari Kuncoro dalam tiga tahun ini sesuatu logis.
LHKPN melaporkan kekayaan itu berasal dari dua sumber yaitu istri Ari Kuncoro, yang kini menjabat sebagai Kepala Eksekutif LPS.
"Istri Pak Ari Kuncoro, Ibu Lana, juga pejabat negara. Beliau adalah menjabat sebagai Kepala Eksekutif LPS. Logis saja jika sejumlah kekayaan didapatkan merupakan kekayaan bersama," ujarnya, Senin (29/8/2022).
Selain itu juga Amelita menuturkan semua ASN di lingkungan UI sudah melaporkan harta kekayaannya sesuai mekanisme berlaku yakni LHKPN dan LHKASN.
"Tiap tahun, rektor, semua penyelenggara negara, dan semua aparatur sipil negara di lingkungan Universitas Indonesia melaporkan harta kekayaan kepada KPK, melalui mekanisme yang disebut sebagai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah," ungkapnya.
Selain itu Amelita juga menyebutkan kepatuhan ASN UI dalam melaporkan harta kekayaannya dijalankan sangat baik. Sehingga hal ini sudah menjadi komitmen UI dalam mencegah korupsi. Sementara itu Amelita menerangkan sejauh ini tidak ada temuan apa pun dari KPK terkait laporan LHKPN itu.
"Sampai saat ini belum ada temuan KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerima, mengkaji, dan menilai laporan yang diserahkan oleh Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan UI," tutupnya. (Angga)