JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial MMS (45) di Kembangan, Jakarta Barat yang dilakukan suaminya sendiri, mengaku senang karena terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini saya bersama klien saya, korban kekerasan itu, mendatangi Polsek Kembangan guna untuk meminta perkembangan dari status yang sudah disandang terlapor sebagai tersangka," kata Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum korban kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Namun demikian, Sunan Kalijaga menyayangkan ketika dirinya melihat tersangka malah dikawal polisi. Bahkan, saat ditanya perihal kenapa tidak dilakukan penahanan, anggota polisi yang berstatus sebagai Kanit Reskrim itu tidak menjawab.
Sunan mengatakan bahwa tersangka baru saja selesai dilakukan BAP oleh pihak kepolisian. Namun bukannya ditahan, Kanit Reskrim justru malah mengawal tersangka dengan menggunakan mobil. Dia enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan.
"Saya langsung pertanyakan, bang kenapa gak ditahan tersangkanya? Kanit tidak bicara, dia diam saja, dia mengabaikan saya dan korban, dia langsung (kabur) naik mobil dia kawal. Saya punya bukti video," jelas Sunan.
Saat itu Sunan kembali mempertanyakan kepada Kanit Reskrim kenapa tersangka tidak ditahan dan justru malah dikawal. Hanya saja Kanit Reskrim tidak mau menjawab. Dia malah pergi begitu saja menggunakan mobil hitam.
"Tidak ada penjelasan, saya bilang, bang kami ini pelapor, kami ini korban, kenapa tersangka tidak ditahan? Saya bertanya itu hak dari pada kami yang tidak dijawab, diabaikan, bahkan dia pergi bersamaan dengan perginya si tersangka," paparnya.
Sunan mengaku kecewa atas tindakan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Kembangan itu. Dia menduga ada yang tidak beres, sehingga dirinya berharap agar kasus ini segera mendapatkan atensi dari Kapolri.
"Ini sekali lagi saya nyatakan saya duga ini adalah oknum kepolisian yang harus mendapatkan atensi dari bapak Kapolri untuk segera melakukan tindakan tegas karena ini mencederai, melukai hati masyarakat," kata Sunan.
"Ini betul-betul luar biasa. Pengalaman saya belasan tahun menjadi pengacara baru kali ini saya dipertontonkan oleh oknum yang betul-betul tidak masuk akal," tambahnya.
Sunan mengaku dalam kasus yang dihadapi kliennya ini, dia hanya berharap agar tersangka dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, kliennya itu sebelumnya, tepatnya pada 2021 lalu, sudah melaporkan kasus KDRT yang dialami suaminya. Saat itu kasus tersebut telah selesai secara kekeluargaan.
"Namun demikian saat ini terulang lagi (KDRT). Saya hanya minta keadilan gak minta apa-apa. Kami hanya minta keadilan. Tapi itu tadi saya sangat sayangkan, selama saya jadi pengacara baru kali ini saya dipertontonkan bersama korban bagaimana kekuatan tersangka yang di back up sama Kanit Polsek Kembangan," ucap Sunan.
Saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, hingga berita ini ditulis, Kapolsek Kembangan Kompol Ubaidilah belum menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suami kepada istrinya sendiri di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Kuasa hukum korban, Sunan Kalijaga mengatakan, dalam olah TKP yang dilakukan sore hari, Senin (4/7/2022), pemilik rumah sempat tidak berkenan mengizinkan masuk penyidik.
"Saya juga gak ngerti masalahnya apa, namun yang pasti saya mengapresiasi kinerja polisi hari ini khususnya tim penyidik Polsek Kembangan bahwa dengan melengkapi administrasi barang bukti bahwa mereka mendapatkan surat perintah untuk melaksanakan kegiatan hari ini," ujarnya kepada wartawan saat olah TKP di rumah korban di Jalan Puri Indah.
Sementara itu, korban berinisial MMS (45) mengatakan, ada belasan adegan yang dilakukan dalam kegiatan olah TKP tersebut.
Dari hasil olah TKP tersebut, satu barang bukti yakni hair dryer diamankan pihak kepolisian. MMS menyebut hairdryer yang diamankan itu merupakan salah satu barang yang digunakan untuk menganiaya dirinya.
"Barang bukti yang diamanka ada hairdryer yang ada di dalam rumah," ungkap MMS.
Diketahui, MMS menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Korban mengaku telah mengalami penganiayaan sejak tahun 2019 silam.
Penganiayaan dilakukan di rumahnya sendiri di Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat.
MMS menuturkan, sejak tahun 2019 sikap suaminya itu berubah drastis. Dia kerap marah-marah seperti tidak rela untuk menafkahi istri dan keempat anaknya.
"Dia nggak rela ngebayarin saya makan gitu. Jadi setiap dia habis bayarin makan itu marah-marah gitu,'' ujarnya kepada awak media di Polsek Kembangan, Kamis (14/6/2022).
Korban merasa heran kenapa suaminya jadi berubah seperti itu. Padahal, selama ini dirinya diperlakukan secara baik.
"Suami saya berubah semenjak tahun 2019. Mungkin ada salah paham yang menyebabkan suami saya berubah,'' katanya.
Padahal, kata dia, ekonomi suaminya tidaklah sulit. Dia dan sang suami sudah menikah selama 26 tahun dan dikaruniai empat orang anak.
"Awal nikah mami papi bantuan (nafkah). Mertua juga pernah bantuin. Terus sekarang mami papi udah nggak bantuin lagi,'' ucapnya.
Dia menuturkan, dirinya beberapa kali dipukul menggunakan benda tumpul hingga memar.
''Waktu itu saya habis pergi sama anak, sampe rumah suami marah-marah. Mukulin saya, tangan saya dijepit, kepala saya dipukul. Terus waktu saya mandi lagi keringin rambut pakai hair dryer dipukul pake hair dryer dua kali ke leher,'' bebernya.
Bahkan, lanjut dia, dirinya pernah diancam mau dibunuh oleh suami. Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh asisten rumah tangganya (ART).