Gubernur Anies beri tanggapan soal oergub 207/2016. (Foto: Aldi/Poskota)

Jakarta

Anies Ngaku Sudah Ajukan ke Kemendagri untuk Cabut Pergub Gusur Paksa Era Ahok: Nanti Saya Cek Mandeknya di Mana

Senin 29 Agu 2022, 23:26 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tegaskan bakal mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 terkait penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. 

"Yang jelas bahwa itu (Pergub No 207 Tahun 2016) akan dicabut," ujar Anies di Balaikota Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.

Orang nomor satu di Jakarta ini mengatakan, seharusnya Pergub 207/2016 tersebut sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Maka dari itu, dikatakan Anies, pihaknya bakal menelusuri penyebab Pergub buatan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini belum juga dicabut.

 Anies mengaku sejauh ini pihaknya sudah mengajukan ke Kemendagri untuk mencabut Pergub Gusuer Paksa era Ahok tersebut.

"Makanya saya kemarin bilang harusnya sudah (dicabut). Nanti coba saya cek mandeknya di mana ya," tegas Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mengungkapkan, rencana pencabutan pergub yang mengizinkan penggusuran paksa ini sudah di diskusilan dari jauh-jauh hari.

"Nanti coba saya cek ya tapi intinya sudah bahkan kita sudah bahas itu beberapa bulan lalu sebelum lebaran," tandas Anies.

Sebelumnya, perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) dari LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi mengaku belum bisa merasa lega dengan janji Anies mencabut pergub tersebut. Sebab, saat ini pergub penggusuran paksa itu belum resmi dicabut.

"Menanggapi statement dari gubernur kalau memastikan pergub ini akan dicabut, tentu ini adalah tindakan yang seharusnya sudah dilakukan oleh bapak Anies. Tapi, kita juga enggak bisa dalam artian langsung senang dulu, karena pergubnya belum dicabut," kata Jihan, Jumat, 26 Agustus 2022 lalu.

Ditegaskan Jihan, bahwa warga yang terdampak penggusuran ini masih membutuhkan komitmen Anies untuk bisa memastikan Pergub 207/2016 benar-benar tidak lagi berlaku lagi alias di cabut. 

Hal itu mengingat, sampai saat ini draf pergub baru yang mencabut pergub penggusuran ini masih akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses harmonisasi. (Aldi)

Tags:
aniesAnies  mengakusudah mengajukan ke Kemendagrimencabut PergubGusur PaksaEra AhokNanti saya cekmandeknya di mana

Reporter

Administrator

Editor