Kapolri Beberkan Alasan Tolak Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo, Apa Alasannya?

Minggu 28 Agu 2022, 12:52 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI. (foto: ist)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI. (foto: ist)

Seperti diberitakan Poskota sebelumnya, Ferdy Sambo mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

KKEP menjatuhkan sanksi terhadap Sambo karena dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Ia dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.

"Pemberhentian tidak dengan hormat [Ferdy Sambo] sebagai anggota Polri," terang Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).

Tak hanya itu, hasil sidang pelanggaran etik memutuskan sanksi bersifat etika, yakni perilaku Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Sambo juga mendapat sanksi administrasi berupa penempatan khusus di Mako Brimob yang telah dijalani beberapa waktu lalu.

Sebelum sidang tersebut digelar, Ferdy Sambo diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri.

Namun, Mabes Polri menegaskan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo usai sidang pelanggaran etik digelar.

Dedi memastikan surat itu tidak mempengaruhi hasil putusan sidang maupun banding yang diajukan Sambo.

"Tidak (akan diproses)," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

(*)

Berita Terkait

Momentum Bersihkan Polri

Senin 29 Agu 2022, 06:00 WIB
undefined

News Update