Gencarkan Pemberantasan Perjudian, Polda Metro Jaya Tetapkan 296 Orang Sebagai Tersangka Judi Online
Sabtu, 27 Agustus 2022 07:01 WIB
Share
Polisi merilis hasil barang bukti kasus praktik perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (Foto: Poskota/Andi Adam F)

"Dalam tempo empat hari, Polda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Pak Kapolri, yang diatensi langsung oleh Pak Kapolda langsung memberikan 13 Polres jajaran di wilayah hukum Polda Metro untuk menangkap dan memberantas kasus kejahatan, salah satunya miras ilegal dan membahayakan bagi kesehatan sebanyak 27.650 botol kita musnahkan," ujarnya.

Perwira menengah Polri itu melanjutkan, selain melakukan pemusnahan miras ilegal, pihaknya juga turut menangkap dan mengungkap kasus kejahatan lainnya seperti narkotika.

Dia menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Bersama Sat Narkoba Polres jajaran, dengan hasil giat selama 4 hari turut mengungkap sebanyak 45 kasus kejahatan terkait narkotika.

"Hasil yang didapat selama 4 hari ini ada 45 kasus, kemudian tersangka ada 66 orang. Sementara untuj barang bukti yang disita dalam tindak pidana ini ada ganja sebanyak 626,75 Kg, sabu 131 526 Kg, dan pil ekstasi 108.128 butir," tutur Zulpan.

Selain itu, tambah dia, dari pengungkapan kasus terkait narkotika ini satu dari 45 kasus yang ditangani terdapat ada praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan sejumlah barang bukti mobil mewah.

"Dari tindak pidana narkoba ini yang didapat dari 45 kasus atau LP dengan 66 tersangka, ada salah satu yang kita kenakan Pasal TPPU, di mana telah disita barang bukti uang sebanyak Rp 1 miliar dan kendaraan Toyota Vellfire 1 unit, kemudian mobil Hyundai 1 unit, dan mobil Grand Livina 1 unit," paparnya.

"Jadi ini sebagai wujud nyata komitmen dari Polda Metro Jaya, khususnya dalam memerangi narkoba. Artinya tidak ada toleransi, tetapi komitmen," tutup dia. (Adam).

Halaman