Oknum LSM Perusak Fasum Kantor DPRD Kabupaten Tangerang Minta Maaf: Saya Khilaf
Jumat, 26 Agustus 2022 21:36 WIB
Share
MF, pelaku pengrusakan fasum di Kantor DPRD. (veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisal MF, oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kesatria Muda mengaku khilaf saat melakukan aksi pengrusakan Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (25/8/2022).

Menurutnya, dirinya bersama rekan LSM datang ke kantor DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan aspirasi terkait pembangunan RSUD.

Namun, merasa tidak puas, dirinya emosi dan akhirnya merusak beberapa fasilitas umum seperti kursi, meja, vas bunga dan tempat hand sanitizer.

"Saya khilaf kemarin (Kamis, 25/8). Niat saya hanya menyampaikan aspirasi saja. Namun memang kemarin emosi saya tidak terkontrol," katanya saat ditemui di Polresta Tangerang, Jumat (26/8/2022).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MF mengaku menyesal dan berjanji tidak akan melakukan hal serupa.

"Ini sebagai pelajaran saya untuk menyampaikan aspirasi tidak boleh dengan arogansi," ungkapnya.

Diketahui, Atas perbutannya MF dijerat pasal 406 KUHP tentang menghancurkan, merusakkan barang orang lain dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. 

"Untuk dasar penahanan, ancamannya di bawah 4 tahun. Jadi kami tidak dapat melakukan penahanan. Yang bersangkutan juga di jamin oleh pemohon dari pihak keluarga atau yang bersangkutan kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses penyelidikan masih berlangsung," pungkas Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini. (veronica prasetio)