Foto : Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik polri di Mabes Polri. (Ist.)

NEWS

Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat Bermakna Dua, IPW: Polri Tidak Mau Menanggung Dosa Atas Perbuatan Tercela

Jumat 26 Agu 2022, 15:13 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mantan Kadiv Propam dan Kasatgassus Polri, Irjen Ferdy Sambo  dipecat tidak hormat oleh Polri dalam sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat) yang diadakan pada Kamis (26/8/2022).

Hal ini turut dikomentari oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menilai, Polri telah mengambil langkah tepat dengan memecat Ferdy Sambo, yang merupakan tersangka pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Ketua IPW juga menilai ada dua makna di balik keputusan Ferdy Sambo dipecat tidak hormat oleh Polri.

Menurut Sugeng, makna yang pertama adalah Polri tidak mau menanggung dosa atas perbuatan tercela dari sang mantan Kadiv Propam dan Kasatgassus.

 

 “Keputusan Polri yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri tidak ingin institusi Polri tercemarkan dan ikut menanggung dosa atas perbuatan tercela Irjen Ferdy Sambo,” kata Sugeng Teguh Santoso, dikutip dari Terkini.id, Jumat (26/8/2022).

Selanjutnya, Sugeng menilai bahwa Polri menjawab keraguan masyarakat atas kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo. Institusi yang dikapalai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berupaya menangani perkara ini dengan transparan.

“Sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Sugeng.

Ketua IPW juga menilai pemecatan Ferdy Sambo secara tidak hormat itu adalah hal yang sudah tepat dilakukan. Pasalnya, sang mantan Kadiv Propam Polri telah melakukan perbuatan tidak bertanggung jawab sekaligus tercela.

 

 “Bahkan, menurut Ketua IPW ini, Ferdy Sambo juga mempengaruhi anak buahnya untuk ikut terlibat dalam proses pembunuhan Brigadir J. “Jadi sanksi pemecatan adalah sudah tepat,” ujar Sugeng.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH. Hal itu dilakukan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) setelah menjalani pemeriksaan yang alot pada Kamis (25/8/2022).

"(Ferdy Sambo) Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri di Mabes Polri.

Kemudian, persidangan kode etik terhadap Ferdy Sambo, polri juga turut periksa 15 saksi diantaranya mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.

 

Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.

Lalu ada juga tersangka dalam kasus ini yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton (Sidang KKEP) yang telah dilaksanakan pada hari Kamis, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS. Bahwa sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dinihari.

 

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari. Kendati demikian, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding usai di PTDH oleh pimpinan sidang.

"Mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP nomor 72 tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," ujar Ferdy Sambo saat mengikuti sidang kode etik, Jumat (26/8/2022) dini hari. (*)

Tags:
Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat Bermakna DuaFerdy Sambo dipecat tidak hormatFerdy Sambodipecat tidak hormatBermakna DuaIPWPolri Tidak Mau Menanggung Dosa Atas Perbuatan TercelaPolriMenanggung Dosa

Reporter

Administrator

Editor