ADVERTISEMENT

Dituding Cari Panggung Oleh Denny Siregar, Kamaruddin: yang Salah Kan Wartawan Beritanya Dibuat Banyak, Buzzer Mulai Mengintimidasi Saya

Jumat, 26 Agustus 2022 16:07 WIB

Share
Kolase foto Kamaruddin Simanjuntak dan Denny Siregar (Foto: ist.)
Kolase foto Kamaruddin Simanjuntak dan Denny Siregar (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Di tengah ramainya kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), nama kuasa hukum keluarga korban yakni Kamaruddin Simanjuntak kerap jadi sorotan.

Kerap memberikan pernyataan soal kasus Brigadir J, kali ini Kamaruddin Simanjuntakbercerita soal pengalamannya dalam membongkar fakta peristiwa penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak pernah dituding cari panggung oleh Denny Siregar. Pengacara Brigadir J lantas menyebut itu karena wartawan yang membuat banyak berita tentangnya, sehingga buzzer mulai mengintimidasi.

 

Kamaruddin Simanjuntak lalu mengatakan bahwa ia sudah kehabisan uang, tenaga, dan waktu dalam memperjuangkan kebenaran kasus pembunuhan Brigadir J yang banyak orang tak berani mengungkapnya.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Brigadir J dalam acara bertajuk Selamatkana NKRI dari Mafia Hukum di Tubuh Polri yang tayang di kanal YouTube Realita TV, Kamis (26/8/2022).

Sebelumnya diketahui bahwa kasus pembunuhan Brigadir J, yang dikawal Kamaruddin, telah menyeret lima tersangka sampai saat ini.

Para tersangka tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri dan Istrinya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Lalu tiga tersangka lain yaitu Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf (KM).

Seluruh tersangka akan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lima orang tersangka ini akan memperoleh ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT