ADVERTISEMENT

Polsek Balaraja Gerebek Judi Sabung Ayam, 3 Pelaku Diamankan

Rabu, 24 Agustus 2022 17:37 WIB

Share
Polsek Balaraja saat melakukan ungkap kasus judi sabung ayam. (Foto: Veronica)
Polsek Balaraja saat melakukan ungkap kasus judi sabung ayam. (Foto: Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Terkait judi sabung ayam, jauh sebelum adanya perintah pimpinan, kami sudah memberikan imbauan untuk tidak melanggar hukum. Kami sudah menegaskan supaya tidak ada," pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.  (Veronica)
 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT