BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Seorang pelaku judi online menggunakan aplikasi dibekuk jajaran Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (23/8/2022).
Pelaku ialah JJS (42), yang diamankan berikut barang bukti uang tunai RP1.088.000 dan HP milik tersangka.
"Diamankan (JJS) di Jakasampurna wilayah hukum Polsek Bekasi Kota," ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Rabu (24/8/2022).
Diamankannya JJS (45) sekira pukul 15.00 WIB, saat itu jajaran Opsnal unit 1 Jatanras Polres Metro Bekasi mendapatkan informasi dari warga.
Dimana terdapat seorang yang mengkoordinir judi online jenis togel melalui aplikasi Togel Up.
"Diamankan tersangka terbukti mengkoordinir judi online jenis togel melalui aplikasi miliknya," ungkapnya.
"Saat dilakukan pengecekan terhadap kedua handphone milik tersangka di dapati beberapa orang yang memasang angka dalam permainan judi online jenis togel tersebut melalui aplikasi whatsapp," jelas Kompol Erna.
Cara kerja judi online tersebut, pemain memasang angka dengan mengirim What'sApp ke tersangka untuk nomor yang akan di pasangkan dan jumlah uang yang akan dipertaruhkan.
Selanjutnya, pemain mentransfer uang taruhan ke rekening tersangka kemudian uang taruhan tersebut yang di transfer di masukan ke deposit aplikasi Togel Up, lalu angka para pemain akan di tulis di kolom yang sudah di sediakan dalam aplikasi Togel Up.
Menurut pengakuan tersangka, ia mendapatkan keuntungan dari judi tersebut dengan rincian 33 persen.
Dari jumlah uang yang di pertaruhkan bilamana pemain memasang 4 angka.