JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi penumpang kereta api (KA), wajib tes PCR, yakni bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi ketiga atau booster.
Stasiun Gambir dan Pasar Senen menyediakan layanan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk calon penumpang kereta api (KA) yang belum melakukan vaksinasi ketiga atau booster.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 1 (Daop 1) Jakarta, Eva Chairunisa menyampaikan, pelayanan ini dihadirkan untuk mendukung kebijakan pemerintah.
"Pada perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang aman dan sehat di masa pandemi Covid-19 sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19," terang Eva, Senin (22/8/2022).
Lebih lanjut, Eva memaparkan biaya melakukan tes PCR tersebut serta waktu berlakunya hasil tes untuk digunakan.
"Dengan biaya Rp195 ribu, berlaku 3x24 jam," tuturnya.
Menurut Eva, hasil tes PCR itu akan keluar paling cepat yakni 8 jam setelah melakukan tes.
Oleh karena itu, Eva mengimbau, kepada calon penumpang yang akan memanfaatkan layanan tes RT-PCR di stasiun untuk mengatur waktu tes atau melakukan tes H-1 sebelum jadwal keberangkatan.
"Masyarakat khususnya calon penumpang yang akan melakukan tes RT-PCR di stasiun wajib menunjukkan kode booking tiket dan membawa kartu identitas seperti KTP dengan hasil paling cepat 8 jam dari pengambil sampel," terang Eva.
Selanjutnya, Eva juga menyebutkan jadwal buka pelayanan tes PCR tersebut.
"Di Stasiun Gambir dengan jam operasional mulai pukul 06.00 sampai dengan 22.00 WIB," urai Eva.
Kemudian, sambung Eva, di Stasiun Pasarsenen mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Menurutnya, jika pada saat melakukan pemeriksaan di stasiun penumpang memiliki hasil positif, maka tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
"Nanti tiketnya dapat dibatalkan," singkat Eva.
Sebagaimana diberitakan Poskota sebelumnya, Seiring dengan meningkatnya kasus covid-19, mulai hari ini, Senin (15/8/2022) syarat naik kereta api jarak jauh (KAJJ) wajib membawa hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Hal ini diwajibkan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi ketiga atau booster.
Adapun berikut syarat naik kereta ajarak jauh bagi usia 18 tahun ke atas:
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Kemudian, bagi usia 6-17 tahun:
1. Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
4. Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
Sedangkan, usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
(Rika)
Layanan tes PCR di Stasiun disediakan bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster. (Foto: Rika)