Laporan dugaan kasus penipuan yang diduga dilakukan mantan istri perwira tinggi TNI. (Ist)

Kriminal

Korban Penipuan Emas oleh Istri Brigjen TNI, Tanyakan Proses Hukum RJ yang Dinilai Tak Berjalan

Minggu 21 Agu 2022, 09:58 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Korban penipuan perhiasan emas, MJ, kecewa lantaran upaya restoratif justice (RJ) yang dilakukan pihak kepolisian tidak berjalan.

Pelaku VB, yang merupakan  istri dari Purnawirawan TNI AD tersebut, dinilai enggan membayar ganti rugi.

“Setahu saya RJ itu memberikan keadilan bagi kedua pihak, tapi ini nyatanya saya tidak merasakan itu. Barang saya tidak pernah dibayarkan atau dikembalikan. Sementara pelaku masih hidup bebas di luar,” kata Merry kepada poskota.co.id, Minggu (21/8/2022).

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan bahwa kasus tersebut telah dilakukan upaya hukum RJ.

Hanya saja, sampai saat ini terlapor belum menemui kesepatan tersebut. Dalam hal ini, terlapor belum dapat memberikan upaya ganti rugi yamg seharusnya sesuai dengan proses hukum RJ itu sendiri.

"Nilainya itu sampai saat ini belum belum mencapai kesepakatan," paparnya kepada wartawan melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Istri mantan Brigjen TNI berinisial VP, diduga melakukan penipuan dengan modus meminjam perhiasan. Cincin berlian dan gelang berlian milik korban dengan total Rp125 juta, raib entah dimana wujudnya. 

Saat ditemui, korban bernama Merry mengatakan kasus penipuan tersebut bermula ketika dirinya dan terduga pelaku VP, mengikuti arisan pada Januari 2020 lalu. 

Saat itu, VP meminjam sebanyak enam buah emas berlian diantaranya kalung berlian mutiara satu buah, gelang berlian dua buah, cincin berlian dua buah dan anting berlian satu buah. 

"Awalnya dia pinjam untuk di tempat arisan aja, nah ga taunya ke bawa nih sama si perempuan itu," ujarnya kepada wartawan saat ditemui, Senin (18/4/2022). 

Merry sendiri tak pernah menduga kalau VP akan melakukan penipuan. Sebab yang dia tahu, VP merupakan seorang istri mantan Perwira Tinggi anggota TNI. 

Beberapa bulan kemudian yakni pada April 2020, VP ada iktikad baik untuk mengembalikan perhiasan yang dia pinjam. Alhasil Merry bertemu dengan VP di kantor Merry yang berlokasi di wilayah Jakarta Barat. 

Bahkan saat hendak melakukan mengembalikan perhiasan, VP mengajak suaminya yang merupakan mantan Perwira Tinggi TNI tersebut. 

Namun saat itu, dua perhiasan milik Merry yakni cincin berlian dan gelang berlian yang dipinjam disebut tertinggal di mess tempat VP tinggal yang berlokasi di kawasan Jakarta Timur. 

"Katanya waktu itu kunci rumah dibawa OB, dan waktu itu alasannya karena lagi lockdown si OB nya ga bisa pulang karena lagi di kampung," paparnya

Merry kemudian meminta polisi untuk memediasikan kasusnya.

Saat itu, terlapor berjanji akan mengembalikan barang maupun memberi uang pengantian perhiasan yang dahulu di pinjem. Namun dengan syarat laporan itu di cabut.

“Tapi sampai sekarang dia tak kunjung membayar ganti rugi atau mengembalikan barangnya. Sampai akhirnya dia ditetapkan tersangka,” katanya. (Pandi)

Tags:
korbanpenipuanemasoleh IstriBrigjen TNITanyakanproseshukumRJyang DinilaiTak Berjalan

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor