ADVERTISEMENT

Bekas Chairman Castrol Indonesia Pelaku Penipuan Izin Tambang Nikel Sejak 2019 Belum Ditangkap Bareskrim, Ada Apa?

Selasa, 23 Agustus 2022 23:05 WIB

Share
Rendra Septian selaku kuasa hukum terlapor dugaan korupsi tambang nikel tahum 2019. (Ist)
Rendra Septian selaku kuasa hukum terlapor dugaan korupsi tambang nikel tahum 2019. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri diminta segera tahan mantan Chairman Castrol Indonesia, Antonius Setyadi.

Pasalnya, Antonius jadi tersangka kasus dugaan penipuan bermodus pengurusan izin tambang nikel sejak 2019.

"Kami meminta kepada Bareskrim Polri untuk segera menangkap yang bersangkutan. Karena sejak penetapan tersangka pada 2019 belun ada penangkapan atau penahanan," ujar Rendra Septian,  kuasa hukum pelapor kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Selanjutnya, kata Rendra Antonius Setyadi sudah ditetapkan tersangka sejak 17 Desember 2019.

Penetapan itu berdasarkan surat peningkatan status tersangka dengan nomor S.Tap/16-Subdit I/XII/2019/Dit Tipidum.

Surat penetapan tersebut, diketahui, telah ditanda tangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang kala itu dijabat oleh Irjen Nico Afinta.

"Penetapan tersangka sudah sekitar 3 tahun tapi sampai sekarang yang bersangkutan belum ditangkap," kata dia.

Sementara itu, mengenai aksi penipuan, Rendra mengatakan, bermula saat itu kliennya menjalin kerja sama dengan Antonius Setyadi mengenai pengelolaan tambang nikel pada 2016.

Dalam kerja sama itu, Antonius Setyadi meminta dana sebesar Rp 13 miliar untuk pengurusan legalitas perusahaan dalam pengelolaan tambang nikel.

Hanya saja, pengurusan tak kunjung rampung.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT