Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Cendrawathi tersangka pembunuhan Brigadir J dan anak-anaknya. (ist)

Kriminal

Ahli Psikologi Forensik Berharap Negara Wajib Tanggung Jawab Berikan Perlindungan Khusus pada Anak Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

Minggu 21 Agu 2022, 16:40 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri angkat bicara terkait kasus penembakan dua ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu yang menewaskan Brigadir J.

Reza menyebut, negara berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak Ferdy Sambo dan istirnya, Putri Candrawati.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan perintah UU Perlindungan Anak.

Reza menilai, anak-anak kedua pasangan suami istri yang telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu memenuhi kriteria sebagai anak-anak yang rentan menjadi sasaran stigmatisasi dan labelisasi akibat kondisi orang tua mereka.

"Istilahnya, mereka berisiko mengalami secondary prisonization. Primary prisonization-nya ya dialami ayah dan ibu mereka," ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/8/2022).

Menurut Reza, anak yang masih berusia balita sebetulnya bisa dipertimbangkan untuk diasuh di dalam ruang tahanan.

Ketika diasuh oleh orang tua mereka di dalam tahanan atau pun lapas, kondisi mental mereka secara umum lebih baik ketimbang anak-anak yang dipisah dari orang tua mereka.

"Tapi sebelum direalisasikan, kondisi lapas perlu dicek terlebih dahulu. Demikian pula kondisi orang tua, misalnya ibu mereka," jelasnya.

Di sisi lain, Reza menuturkan yang harus diperhatikan adalah risiko bunuh diri di dalam tahanan lebih tinggi ketimbang di lapas dan pastinya lebih tinggi dari dunia bebas.

"Jadi, dalam mata rantai proses pidana, masa prasidang bisa dianggap sebagai kurun waktu paling berbahaya bagi tahanan untuk melakukan aksi bunuh diri," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kian terang benderang.

Pasalnya, Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Hingga kini, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022). (pandi)

Tags:
Ahli Psikologi ForensikReza IndragiriUU Perlindungan AnakKadiv Propam Polriirjen-ferdy-sambo

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor