JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang turut melibatkan Irjen Ferdy Sambo semakin terang.
Diketahui saat ini, lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo serta istrinya Putri Candrawathi.
Di sisi lain, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon meminta tragedi KM 50 ditinjau ulang.
Demi mengungkap kebenaran dan keadilan, menurut Fadli Zon peninjauan ulang tragedi KM 50 perlu dilakukan.
Lewat akun Twitter pribadinya @fadlizon, politikus Partai Gerindra itu menaggapi cuitan akun Twitter dari Tempo soal kilas balik KM 50.
"Sdh waktunya Peristiwa KM 50 ditinjau ulang demi kebenaran dan keadilan. Apa yg sesungguhnya terjadi?," ujar Fadli Zon pada Sabtu (20/8/2022).
Diketahui, peristiwa KM 50 terjadi pada Senin 7 Desember 2020 lalu pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Kejadian yang menewaskan 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) itu terjadi di tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Sdh waktunya Peristiwa KM 50 ditinjau ulang demi kebenaran dan keadilan. Apa yg sesungguhnya terjadi? https://t.co/pEZmlZvkCD
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) August 20, 2022
Termasuk Fadli Zon, banyak kalangan yang mempertanyakan transparansi Polri dalam mengungkap tragedi KM 50, terutama terkait pelaku pembunuhan 6 anggota laskar FPI.
Bahkan, beberapa eks petinggi FPI juga turut menilai Polri telah menyebarkan fitnah dan berita bohong terkait tragedi KM 50 dalam pernyataan resminya.
Dilansir dari Liputan 6, jaksa kasus Unlawful Killing Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemudian menyampaikan bahwa penembakan itu dilakukan oleh Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.
Tragedi KM 50 bermula dari ketidak hadiran Habib Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi pada kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk yang kedua kali.
Di sisi lain, kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J makin terang menyusul ditetapkannya istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).
PC jadi tersangka menyusul suaminya Irjen Ferdy Sambo (FS) serta tiga tersangka lain yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf (KM).
Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat PC dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun bersama tiga tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Bripka RR, dan KM.
Diketahui dalam keterangan awalnya, Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E. Persitiwa ini mulanya dipicu karena pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun belakangan ini, tuduhan pelecehan tersebut tidak terbukti. (*)