ADVERTISEMENT

Habib Bahar Bebas, Titisan Habib Rizieq Ini Langsung Bahas KM 50, Siap-Siap Tempur Nih!

Kamis, 1 September 2022 23:36 WIB

Share
Momen Habib Bahar bertemu dengan Habib Rizieq. (Foto: Ist)
Momen Habib Bahar bertemu dengan Habib Rizieq. (Foto: Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dai kontroversial Habib Bahar bin Smith dinyatakan bebas dari penjara hari ini (1/8/2022). Usai ia menghirup udara segar, pria yang dijuluki titisan Habib Rizieq ini langsung menemui tuannya di Markas Syariah Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Maksud tujuan Habib Bahar ke pusat bekas organisasi Front Pembela Islam itu adalah untuk membahas tragedi pembantaian KM 50 yang merenggut enak nyawa laskan organisasi tersebut.

Mulanya, Habib Bahar bercerita alasan ia dipenjara karena menyebarkan berita bohong terkait kasus tewasnya enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq.

"Ketika pertama kali tanggal 3 Januari 2021 saya baru keluar satu bulan (penjara), masuk lagi. Ketika saya masuk, saya tidak tahu kasusnya apa. Pengacara bilang, Bib ini kasus KM 50, saya bilang alhamdulillah," ujar Bahar dikutip dari akun Youtube Muhibbin Ulama, Kamis (1/9/2022).

Dia pun mengaku bersyukur masuk penjara lantaran dijerat kasus penyebaran berita bohong terkait peristiwa KM 50.

Adapun Habib Bahar bersyukur karena ingin membuktikan bahwa apa yang ia ucapkan mengenai peristiwa KM 50 adalah benar adanya.

"Saya bersyukur kepada Allah. Kenapa? naik persidangan akan saya bongkar bahwasanya apa yang saya sampaikan itu benar. Saya bukan berbohong. Akan saya sampaikan, akan saya buktikan bahwasanya apa yang saya sampaikan tentang KM 50 itu benar adanya dan bukan bohong atau berita hoaks," tegasnya.

Habib Bahar pun menegaskan bahwa pada akhirnya satu-persatu kebenaran tersebut terbongkar saat persidangan.

Sebelumnya Habib Bahar resmi bebas dari penjara setelah menjalani masa tahanan selama 7 bulan. Ia keluar dari rumah tahanan Polda Jawa Barat pada hari ini, pukul 03.00 WIB.

Bahar Smith bebas murni usai divonishukuman 6,5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena dinyatakan bersalah sebarkan beirta bohong atau hoaks yang berpotensi memancing keonaran.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT