Wow! Irwasum Sebut 6 Polisi Langgar Etik dalam Kasus Brigadir Yosua, Diduga Lakukan Pidana Halangi Penyelidikan

Jumat, 19 Agustus 2022 16:22 WIB

Share
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan). (Foto: Ist)
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan). (Foto: Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto membeberkan tindak lanjut dari kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ia menjelaskan, ada enam anggota polisi yang diduga melakukan obstruction of justice (menghilangkan atau menghalangi penyidikan) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Salah satu di antara 6 personel itu yakni Irjen Ferdy Sambo (FS).

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). 

Agung memaparkan, kelima polisi itu adalah BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka.

Sedangkan kelima personel lainnya masih ditempatkan di tempat khusus.

"Kelima yang sudah dipatsuskan (ditempatkhususkan) ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan," jelas Agung.

Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar