JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias Ibu PC sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan penetapan sebagai tersangka itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak semakin mengungkap banyaknya skenario kebohongan yang telah dilakukan Putri ke publik.
Menurut Kamaruddin, selama ini Putri dipahami orang yang baik.
"Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak yang baik karena beliau berada di lingkungan yang buruk. Hati dan pemikirannya dipengaruhi hal yang buruk sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan sebagainya itu," kata Kamaruddin dalam sebuah tayangan video yang beredar di berbagai platform media sosial pada Jumat (19/8/2022).
Dia menyayangkan skenario-skenario yang dibuat Putri selama ini. Bahkan, di dalam kepura-puraannya itu, ternyata dia sehat.
Bahkan, melakukan kejahatan lain dengan diduga melakukan penyuapan ke berbagai pihak.
"Ada 500 juta, ada 1 miliar. Bahkan ada pengakuan kemarin dari LPSK juga mencoba melakukan perbuatan penyuapan oleh suaminya dan dia," ungkap Kamaruddin.
Kamaruddin menegaskan bahwa sejak awal terungkapnya kasus pembunuhan ini, beragam sandiwara dilakukan Ferdy Sambo dan istrinya serta orang-orang yang mendukungnya.
Dari soal tuduhan pelecehan seksual, Kamaruddin menganalisa percakapan WhatsApp dengan almarhum maupun dengan adik almarhum.
"Tidak ada pelecehan. Dari awal sudah tak yakin (ada pelecehan)," tandasnya.
Sementara itu Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryota, Jumat (19/8/2022) mengatakan bahwa penyidik juga telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigasi termasuk dengan alat bukti yang ada.
Dan pihaknya telah melakukan gelar periara.
"Maka penyidik telah telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," terang Agung.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Djajadi menjawab pertanyaan publik terkait kapan PC diperiksa, dia menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.
"Seyogyanya juga kemarin yang bersangkutan sudah harus diperiksa. Tapi kemudian muncul surat sakit dari kedokteran dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat 7 hari," ujarnya.
Meski demikian, lanjut Andi, tanpa kehadiran PC, penyidik tetap melakukan gelar perkara. Berdasarkan dua alat bukti, keterangan saksi dan kemudian bukti elektronik CCTV baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR Pos Satpam.
"Inilah yang kemudian menjadi bagian dari circumcial evidence atau barang bukti tidak langsung bahwa PC berada di lokasi Saguling sampai dengan Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua.
Saat isu yang beredar terkait baku tembak, dikabarkan CCTV Pos Satpam mati kena petir. Bahkan disebutkan decoder atau DRV pos satpam sudah dibawa seorang anggota polisi esok harinya setelah kejadian baku tembak.