ADVERTISEMENT

Bisa Diterima Atau Tidaknya, Kejagung Minta Waktu 14 Hari Pelajari Berkas Pidana Ferdy Sambo

Jumat, 19 Agustus 2022 19:35 WIB

Share
Kolase foto Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)
Kolase foto Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas perkara pidana tewasnya Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J) telah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas tahap satu tersebut telah diterima Jampidum Kejagung dari Bareskrim Polri pada sore hari tadi sekira pukul 14.30 WIB

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka," kata Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip Jum'at (19/8/2022).

Dia melanjutkan, berkas perkara yang telah diterima oleh Kejagung sore hari tadi, nantinya akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P-16).

Penelitian terhadap empat berkas tersebut akan dilakukan dengan jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas dapat dilanjutkan atau tidak.

"Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," ujar dia.

Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, papar Ketut, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Adapun keempat tersangka tersebut, dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHAP juncto. Pasal 338 KUHAP juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP juncto. Pasal 56 ke-1 KUHAP.

Sebelumnya,  Tim khusus (timsus) dan Inspektorat Khusus (irsus) Bareskrim Polri, menetapkan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Josua Hutabarat atau yang lebih dikenal dengan nama Brigadir J.

Selain Irjen Sambo, Mabes Polri juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain Bharada RE, Bripka RR, dan Bripka KM yang disebut berperan untuk menembak dan menskenariokan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo yang terletak di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan ada Jum'at (8/7/2022) silam.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT