JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan tidak akan memeriksa istri Ferdy Sambo lagi dalam mengusut kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu karen Komnas HAM menghormati langkah Polri yang telah menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi Jumat (19/8/2022).
Saat dikonfirmasi, Taufan mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Polri dalam menetapkan istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kami menghormati langkah polisi menetapkan PC sebagai tersangka,” ucap Taufan, Jumat (19/8/2022).
Sebab, menurut Taufan, Komnas HAM telah berulang kali mencoba meminta keterangan dari Putri, namun Putri tidak dapat memberikan keterangan.
“Tidak mungkin kami menunggu terlalu lama, sementara laporan akan segera kami sampaikan,” katanya.
Selanjutnya, dikatakan Taufan, Komnas HAM akan menyelesaikan laporannya untuk diserahkan kepada Presiden, DPR RI, serta pihak Polri.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya diberitakan, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per hari ini telah menetapkan sebagai tersangka istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan tersangka itu dibacakan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto di Gedung Lobby Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022) siang.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam SCI dan sudah melakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan PC sebagai tersangka," ujar Agung di Mabes Polri, Jumat.