Kacau! Putri Candrawathi Ternyata Ikut Andil Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Terancam Pidana Mati

Jumat 19 Agu 2022, 20:14 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi (Foto: istimewa)

Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi (Foto: istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) memasuki babak baru.

Pasalnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) baru saja  menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap PC sebanyak tiga kali.

Hasilnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagain tersangka. Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan atau pembunuhan berencana terhadap Brigadir J," ujar Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Andi menjelaskan sudah memeriksa 52 saksi terkait kasus pembunuhan ini termasuk sejumlah ahli dan penyitaan barang bukti.

"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan  kami dapatkan," jelas Andi.

Menurutnya, dari pemeriksaan CCTV terlihat jelas Putri Candrawathi selalu ada di sejumlah lokasi, karenanya dianggap menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan tersangka Putri Candrawathi setealah melewati gelar perkara.

"Setelah melewati gelar perkara, penyidik telah menetapkan PC sebagai tersangka," jelas Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Berita Terkait

News Update