Puluhan Santriwati di Ketapang Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes, Pengamat: Jerat Pelaku dengan UU TPKS

Kamis 18 Agu 2022, 19:00 WIB
Dosen Hukum Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya. (foto: ist)

Dosen Hukum Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya. (foto: ist)

"Namun hak korban kekerasan seksual dalam kasus ini tetap dapat mengacu pada UU TPKS. Polresta Bandung bisa menjerat NR dengan Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 huruf b dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan ditambah 1/3 karena NR seorang pendidik," tuntasnya. (muhammad iqbal)

Berita Terkait
News Update