ADVERTISEMENT

Ini Jenis Kekerasan Seksual Menurut Undang-undang, Ada Pemaksaan Perkawinan

Minggu, 18 Desember 2022 18:54 WIB

Share
Ilustrasi Undang-undang Tindak Pidana Pelecehan Seksual (TPKS). (freepik)
Ilustrasi Undang-undang Tindak Pidana Pelecehan Seksual (TPKS). (freepik)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan guna mengatasi kekerasan seksual.

Salah satunya UU Nomor  12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Lantas, apa saja jenis kekerasan seksual menurut undang-undang tersebut?

Berikut detailnya, yuk simak!

- Pelecehan seksual fisik

- Pelecehan seksual nonfisik

- Pemaksaan kontrasepsi

- Pemaksaan sterilisasi

- Pemaksaan perkawinan

- Penyiksaan seksual

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT