Irjen Pol Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri dan tangkapan layar cuplikan videonya (Foto: Twitter/WagimanDeep212__)

Kriminal

KPK Tindak Lanjuti Pelaporan Dugaan Irjen Sambo Suap LPSK

Kamis 18 Agu 2022, 18:45 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - KPK bakal menindak lanjuti pelaporan yang dilayangkan oleh kelompok Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) terhadap bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo atas dugaan upaya suap terhadap staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa memang benar bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK telah menerima laporan yang dibuat oleh kelompok Tampak pada Senin (15/8/2022) lalu itu.

"Sehingga kami memastikan akan menindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).

Dia menjelaskan, semua laporan atau aduan yang masuk ke KPK sangat penting untuk diverifikasi dan dianalisis terlebih dahulu.

Sebab menurutnya, hal itu akan menjadi sebuah petunjuk bagi KPK untuk bagaimana menyikapi laporan tersebut.

"Verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi, apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti ataukah di arsipkan," katanya.

Selain itu, tambahnya, komisi antirasuah juga akan terus bersikap pro aktif dalam menerima, menelusuri, dan menghimpun setiap data atau informasi dari pelaporan yang dibuat oleh masyarakat, guna mensahihkan setiap laporan yang diserahkan kepada KPK, khusunya terkait dengan kasus-kasus rasuah.

Tak lupa, dia juga mengapresiasi kepada siapa saja pihak-pihak yang turut aktif dalam memerangi segala bentuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanah Air.

"Kami mengapreasiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," ucap Ali.

Sebagai informasi, sejumlah orang yang tergabung dalam kelompok Tampak, melaporkan tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J), yakni Irjen Pol Ferdy Sambo ke pihak KPK pada Senin (15/8/2022) kemarin.

Koordinator Tampak, Roberth Keytimu mengatakan, pelaporan terhadap Irjen Sambo kepada KPK, ialah karena dilatari adanya dugaan upaya suap yang dilakukan Sambo kepada staf LPSK saat kedua staf LPSK tersebut menemui Sambo di kantor Kadiv Propam Polri.

"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu, ditemui seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'," pungkasnya. (adam)

Tags:
Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK)Kadiv Propam PolriIrjen Pol Ferdy Sambo

Reporter

Administrator

Editor