DPRD Kota Tangerang saat rapat dengan Dinkes soal temuan obat kadaluarsa. (Foto: Iqbal)

Tangerang

DPRD Kota Tangerang Panggil Jajaran Dinkes Soal Obat Kadaluarsa yang Ternyata Kasusnya Sudah Dua Kali

Rabu 17 Agu 2022, 18:43 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Terkait adanya obat kadaluarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang memanggil jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang.

Wakil ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Riyanto mengatakan kejadian ini menjadi peringatan bagi Dinkes untuk tak mengulanginya lagi. Sebab kata dia, temuan obat kadaluarsa dari catatan DPRD sudah dua kali di Kota Tangerang.

"Kita memberikan ultimatum kepada Kepala puskesmas tinggal nanti tindakan Kepala Dinas, kalau itu memberikan ranah mereka. Kita sampaikan ini yang kedua jangan sampai ketiga kali," tegasnya, Rabu, (17/08/2022).

"Kita sudah mewarning agar kejadiannya serupa tidak terjadi lagi. DPRD memberikan warning aja," tambahnya.

Dia mengatakan ultimatum itu diberikan bukan hanya untuk Dinkes saja. Namun juga Puskesmas, RSUD, apotek dan apapun yang berkaitan dengan Dinkes.

"Harus ada kontrol dan Dinkes memberikan bimbingan," kata Riyanto.

Riyanto mengatakan total ada 4 obat jenis Paracetamol yang kadaluarsa dan diterima masyarakat. Dia menegaskan, Dinkes harus lebih teliti lagi dalam penyortiran obat, maksimal 1 bukan sebelum kadaluarsa harus ditarik.

"Jadi itu gak semuanya. Dan sekarang itu secara prosedural SOP maka obat yabg sudah kadaluarsa, mendekati satu bulan expired sudah ditarik," tegasnya.

Dia menuturkan saat ini permasalahan tersebut tengah di proses pemeriksaan oleh inspektorat. Terkait dengan sanksi diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

"Silakan itu nanti itu ranah kepala dinas, kita tidak ingin hal ini terulang kembali. Kalau seandainya terulang kembali kita akan mengambil tindakan tegas. Jika terulang kembali kita memberikan sikap mendorong posisi mutasi atau diapain," jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Dinkes Kota Tangerang diwakili oleh Sekretarisnya, Sudarto dan 3 orang staff.

Namun demikian, usai pertemuan itu Sudarto enggan berkomentar dan langsung meninggalkan gedung parlemen. "Ke Bu Dhini (Kepala Dinkes Kota Tangerang) saja," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya warga Kampung Bulak Santri, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang diresahkan dengan temuan obat Paracetamol kadaluarsa.

Obat penurun panas tersebut mereka dapatkan dari Posyandu bunga kenanga ketika melakukan imunisasi anaknya pada Selasa, (09/08/2022).

Nampak obat itu diproduksi pada April 2018 dan kadaluarsa pada April 2020. Artinya obat itu telah kadaluarsa lebih dari 2 tahun. (iqbal)
3

Tags:
dprd-kota-tangerangmemanggil Jajaran DinkesObat KadaluarsaSudah Dua Kali

Reporter

Administrator

Editor