Gasak Belasan Motor, Gembong Curanmor di Carenang Ditangkap Polisi
Selasa, 16 Agustus 2022 08:17 WIB
Share
Tersangka SB dan S saat diamankan di Mapolsek Carenang. (foto: poskota/haryono)

Akibat dari perbuatannya, SB dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan S dijerat Pasal 481 tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman masing-masing 7 tahun penjara.

"Saat petugas masih mengejar tersangka BK dan berharap dapat ditangkap secepatnya," tegasnya. (haryono)

Halaman