Tak Terima Foto BH Masih Melekat di Punggung Istrinya Disebar ke WhatsApp Grup, Suami Laporkan 2 Karyawan PT Kawan Lama ke Polisi

Senin 15 Agu 2022, 16:56 WIB
RP, suami dari karyawan PT Kawan Lama Group yang diduga menjadi korban pelecahan seksual secara verbal. (Ist)

RP, suami dari karyawan PT Kawan Lama Group yang diduga menjadi korban pelecahan seksual secara verbal. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial RP, melaporkan karyawan PT Kawan Lama Group ke polisi karena diduga telah melakukan pelecehan seksual secara verbal kepada istrinya berinisial RF, Senin (15/8/2022).

RF sendiri merupakan karyawan di Kawan Lama sebagai public relation. Dia diduga mendapat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan rekan kerjanya sendiri melalui grup Whatsapp (WA).

"Tuntutan saya adalah untuk dilakukan pemecatan secara tidak hormat kepada pelaku yang terlibat," kata RP kepada wartawan, Senin.

Menurut RP, terduga pelaku dalam kasus yang dialami istrinya tersebut berjumlah dua orang. Salah satunya yakni fotografer yang memotret bagian punggung belakang korban.

"Spesifik 2 orang, yang pertama terduganya mengunggah foto yang tidak berkenan buat saya ke WA grup. Kedua adalah statemen yang merespon secara tidak sopan atau terkesan cabul," jelas RP.

RP menjelaskan, kejadian terjadi pada waktu Juni-Juli 2022. Saat itu, istrinya yakni RF, diminta menjadi model dalam sesi foto produk di perusahaan Kawan Lama.

"Saya juga sekaligus menjawab kenapa baru respon sekarang. Selama kita tidak pernah jadi korban pelecehan, kita tidak akan pernah tau apa yang mereka rasakan. Dan berapa pun waktu yang mereka butuhkan untuk mengungkapkan kasus ini, itu harus kita apresiasi, satu hari, satu bulan satu tahun, itu harus kita usut," terangnya.

RP mengaku saat ini telah bertemu dengan pihak perusahaan Kawan Lama. Hanya saja, pihak perusahaan mengatakan bahwa terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan internal perusahaan.

Selain itu, RP juga menuntut perusahaan agar istrinya itu segera ditandatangani pengajuan untuk resign dan tidak diberlakukan one month notice.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Richo Pramono, melaporkan Kawan Lama Group atas dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami oleh istrinya di lingkungan kerja.

Sebelumnya viral di media sosial twitter @jerangkah, dalam hal ini suami korban, Richo Pramono, memposting unggahan yang menyebut istrinya telah mendapat pelecehan verbal.

"Bermula saat fotografer bernama Dedy Christianto mengambil salah satu frame foto tanpa seizin istri saya di bagian punggung. Foto tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan kantor, namun untuk bahan melecehkan istri saya di grup WhatsApp," kata Richo dalam postingannya.

Richo menyebut, foto tersebut diambil saat istrinya belum siap untuk memulai proses pemotretan.

"Masih fitting. Itu kenapa masih ada bra yang melekat dipunggung. Beda dengan foto hasil yang digunakan unit bisnisnya," terang Richo.

Richo menjelaskan bahwa istrinya tersebut memang bekerja di perusahaan Kawan Lama Group. Dia saat itu dijadikan sebagai model dalam foto produk perusahaan.

Namun, dia tidak menyangka bahwa foto istrinya yang diambil oleh fotografer pada bagian punggung tersebut.

"Istri saya hanya ingin bekerja dengan niat memberikan kontribusi terhadap rumah tangga. Namun ternyata meski bekerja di industri yang estabilished, tidak kemungkinan membuat ia terlepas dari risiko pelecehan. Istri saya cuma publik relation. Jadi model kantor niatnya membantu. Kok ya diginiin," tambah Richo.

Vice President Corp. Goverment Relations Kawan Lama Group, Dasep Suryanto membenarkan adanya kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh salah satu karyawan tersebut.

Dia menegaskan bahwa, sangat tidak mentolerir adanya tindakan pelecehan seksual yang dialami karyawan Kawan Lama Group itu.

"Perusahaan sedang melakukan pendalaman, sebetulnya yang terjadi seperti apa supaya kami bisa menentukan sikap dan tindakan kepada yang diduga pelaku ini," kata Dasep kepada wartawan saat ditemui, Senin.

Menurutnya, korban merupakan seorang pegawai sebagai Public Relation di perusahaan Kawan Lama Group yang bekerja selama kurang lebih 6 bulan.

Saat kejadian, korban memang tengah melakukan sesi foto produk perusahaan.

Dasep menuturkan, pihaknya telah melakukan audiensi, baik kepada terduga pelaku maupun pihak korban. Saat ini kasus tersebut masih didalami pihak perusahaan.

"Bila di dalam case ini ternyata ditemukan tindak pidana dan sebagainya, maka kami sangat mendukung pihak berwenang untuk memprosesnya lebih lanjut," pungkasnya. 
(Pandi)


 

Berita Terkait

News Update