JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Meski telah ditetapkan adanya tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, namun kasus ini masih terus bergulir. Di masyarakat juga terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua terdapat sejumlah spekulasi.
Di sisi lain, Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo juga disebut telah melaporkan adanya dugaan pelecehan dan pengancaman oleh Brigadir Yosua.
Namun, untuk laporan tersebut, Bareskrim Polri telah menghentikan dugaan laporan tentang pelecehan seksual tersebut. Pasalnya, tidak ada unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan Putri Candrawathi.
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, bahwa sejauh ini pihaknya mengultimatum kepada Putri untuk meminta maaf terkait laporannya kepada kliennya itu.
Menurutnya, laporan yang dilayangkan Putri adalah rekayasa belaka. Hal tersebut juga yang menjadi alasan pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus itu.
"Dihentikan karena itu hasil karang-karangan, jadi tidak ada peristiwa pidananya. Ya namanya mengarang mana ada tindak pidana dalam mengarang," ujar Kamaruddin saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2022).
Kemudian, kata Kamaruddin, Putri bisa dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 317 dan 318 KUHP tentang laporan palsu dan fitnah. Selain itu juga Pasal 27 dan 28 Juncto Pasal 45 UU ITE tentang berita bohong.
"Kemudian dia juga memfitnah mayat, yaitu melanggar Pasal 321 KUHP, kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221 dan 223 Juncto pasa 55 56, kemudian juga melakuka permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," ucap dia.
Maka dari itu, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mendesak Putri untuk meminta maaf kepada kliennya. Kamaruddin pun mengancam, bakal melaporkan balik Putri jika tidak minta maaf.
"Makannya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini, harus minta maaf dia," tukas dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya memberhentikan terkait laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada sang istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.