Perbandingan dua foto istri Irjen Ferdy Sambo (Foto: Twitter/WagimanDeep212_)

NEWS

Banyak Mengarang dan Ikut Merekayasa Motif Tewasnya Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Dibidik Jeratan Pasal Berlapis, Mulai dari Laporan Palsu Hingga UU ITE

Senin 15 Agu 2022, 15:53 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berbagai spekulasi kasus tewasnya Brigadir Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir.

Salah satunya terkait spekulasi laporan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga disebut telah melaporkan adanya dugaan pelecehan dan pengancaman oleh Brigadir Yosua.

Laporan tersebut sudah dipatahkan oleh Bareskrim Polri. Dugaan laporan tersebut dihentikan. Pasalnya, tidak ada unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan.

Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, sejauh ini pihaknya mengultimatum kepada Putri untuk meminta maaf terkait laporannya kepada kliennya itu.

Menurutnya, laporan yang dilayangkan Putri adalah rekayasa belaka. Hal tersebut juga yang menjadi alasan pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus itu.

"Dihentikan karena itu hasil karang-karangan, jadi tidak ada peristiwa pidananya. Ya namanya mengarang mana ada tindak pidana dalam mengarang," ujar Kamaruddin saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2022).

Kemudian, kata Kamaruddin, Putri bisa dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 317 dan 318 KUHP tentang laporan palsu dan fitnah. Selain itu juga Pasal 27 dan 28 Juncto Pasal 45 UU ITE tentang berita bohong.

"Kemudian dia juga memfitnah mayat, yaitu melanggar Pasal 321 KUHP, kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstruction of justice juga Pasal 221 dan 223 Juncto pasa 55 56, kemudian juga melakukan permufakatan jahat, pasal 88 KUHP," ucap dia.

Maka dari itu, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mendesak Putri untuk meminta maaf kepada kliennya. Kamaruddin pun mengancam, bakal melaporkan balik Putri.

"Makannya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini, harus minta maaf dia," tukas dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menghentikan terkait laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada sang istri, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, penghentian ini dilakukan lantaran tidak ada unsur pidana dalam kasus pembunuhan berencana ini.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022) malam.

Adapun laporan yang dilaporkan ada dua laporan polisi. Pertama teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. 

Laporan ini merupakan laporan polisi model A tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.

Kemudian, laporan yang kedua adalah laporan yang dilayangkan Putri Chandrawathi. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022.

"Dengan pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," ucap dia. 
(Zendy Pradana)

Tags:
brigadir Jbrigadir je tewas ditembakistri irjen ferdy sambo merekayasa kasusrekayasa kasus pembunuhan brigadir jpenghentian kasus pelecehan seksual putri candrawathi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor