Korban kemudian dipaksa meminum minuman yang diberikan tersangka. Setelah korban tidak sadarkan diri, korban kemudian diperkosa.
Setelah itu, korban baru dilepaskan atau diperbolehkan pulang esok harinya pada Sabtu (6/8/2022).
"Sementara di sisi lain, pihak keluarga terus mencari keberadaan korban karena tidak kunjung pulang," ungkapnya.
Setelah keluarga terus melakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan pihak keluarga di pinggir jalan di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
"Saat ditemukan, korban seperti orang linglung atau bingung. Oleh keluarga langsung dibawa pulang," tambahnya.
Setibanya di rumah, korban dibiarkan untuk beristirahat.
Esoknya pada Minggu (7/8/2022), korban baru ditanyai oleh keluarga mengenai kejadian yang dialami.
Saat itulah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
"Pihak keluarga pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas kami langsung melakukan visum, setelah itu mengejar tersangka," ujarnya.
Saat petugas mendatangi rumah tersangka, ternyata tersangka sedang tidak berada di rumah.
Namun petugas terus mencari tersangka termasuk menempatkan personel untuk mengawasi rumah tersangka.
"Senin, (8/8), tersangka akhirnya pulang ke rumahnya. Pada saat itulah petugas langsung menangkap tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Kresek," tambahnya.