ADVERTISEMENT

Kasus Brigadir J Membuktikan Kebenaran Ucapan Habib Rizieq, Kompolnas, Komnas HAM, Propam Polri Ikut Terlibat, Berikutnya Siapa Lagi?

Jumat, 12 Agustus 2022 21:02 WIB

Share
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo, Habib Rizieq Shihab, dan Yosua Hutabarat (Brigadir J). (Foto: ist/diolah dari google)
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo, Habib Rizieq Shihab, dan Yosua Hutabarat (Brigadir J). (Foto: ist/diolah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penanganan kasus Brigadir J  (Nofriansyah Yosua Hutabarat) yang dilakukan Polri hingga Komnas HAM disoroti oleh pegiat media sosial Lukman Simanjuntak.

Pegiat media sosial itu menyindir penanganan kasus Brigadir J yang melibatkan banyak lembaga seperti Komite Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hingga Divisi Profesi dan Penanganan (Div Propam) Polri.

Lukman turut menautkan tangkapan layar artikel berisi ucapan Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang menyebut bahwa Indonesia darurat Kebohongan.

Diketahui, kasus Brigadir J turut melibatkan Polres Metro Jakarta Selatan. Sebab tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J terletak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang bertempat di wilayah Jakarta Selatan, tepatnya di Kompleks Polri, Duren Tiga.

 

Selain itu, Kompolnas, Komnas HAM, dan Div Propam juga terlibat dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Kendati demikian, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini jadi satu dari empat tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan, Ferdy Sambo disebut menjadi otak di balik pembunuhan berencana itu..

"Kapolres Jaksel, Kompolnas, Komnas HAM, Kadiv Propam, pada kasus Brigadir J sudah membuktikan ucapan HRS. Berikutnya bisa saja bagian forensik pada otopsi pertama, dan entah siapa lagi," ungkap Lukman Simanjuntak yang dikutip dari Twitter pribadinya @hipohan, Jumat (12/8/2022).

Lukman Simanjuntak turut menautkan tangkapan layar artikel dari Detik berjudul “Habib Rizieq: Negeri Ini Darurat Kebohongan”.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT