Lah? Ada Usul Polisi Tak Boleh Pegang Senjata, Cukup Tongkat Saja, Eko Kuntadhi: Emangnya Nenek Sihir!

Jumat 12 Agu 2022, 20:15 WIB
Eko Kuntadhi (Foto: ist.)

Eko Kuntadhi (Foto: ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua soal kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Komentar mantan Penasihat KPK tersebut lantas disoroti oleh pegiat media sosial Eko Kuntadhi. Sebab, Adullah menyebut bahwa petugas polisi tak perlu pegang senjata melainkan cukup dilengkapi tongkat saja.

Sontak Eko Kuntadhi melontarkan sindiran terkait usul polisi tak boleh pegang senjata, cukup tongkat saja dari Abdullah. Hal itu diungkapkan lewat akun Twitter pribadi @_EkoKuntadhi.

 

Eko Kuntadhi turut mengunngah tangkapan layar artikel berjudul “Abdullah Hehamahua Sarankan Polisi Tak Punya Senjata, Cukup Tongkat”.

"Emangnya nenek sihir...," ujar Eko Kuntadhi, Jumat (12/8/2022).

Terkait kasus pembunuhan Brigadir J, tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Kamis (11/8/2022). Pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu berlangsung selama tujuh jam mulai pukul 11.00 hingga 18.00 WIB di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok.

Melalui Telekonferensi pers, Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo mengaku secara terang-terangan bahwa dirinya menghabisi nyawa Brigadir J karena emosi.

Ferdy Sambo menyebut bahwa perlakuan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah melukai harkat dan martabat keluarganya. Brigadir J disebut melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

 

"Di dalam keterangannya, tersangka FS menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh almarhum Yoshua," ujar Andi Rian.

Lebih Lanjut, Andi Rian menegaskan bahwa rencana pembunuhan dimulai saat Ferdy Sambo memanggil Brigadir RR dan Bharada E.

"Kemudian, tersangka FS memanggil tersangka RR dan RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yoshua," pungkas Andi Rian.

11, 2022

 

Sementara dari pemberitaan yang disertakan Eko Kuntadhi, Abdullah Hehamahua menyarankan agar keberadaan institusi Polri tidak lagi di bawah Presiden, tapi dialihkan jadi di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tidak hanya itu, mantan penasihat KPK itu juga memberi usul agar petugas polisi tak boleh pegang senjata melainkan cukup tongkat saja seperti di luar negeri. Abdullah menyebut bahwa polisi tak perlu pegang senjata karena merupakan institusi sipil, bukan militer. (*)

Berita Terkait

News Update