ADVERTISEMENT

Lah? Ada Usul Polisi Tak Boleh Pegang Senjata, Cukup Tongkat Saja, Eko Kuntadhi: Emangnya Nenek Sihir!

Jumat, 12 Agustus 2022 20:15 WIB

Share
Eko Kuntadhi (Foto: ist.)
Eko Kuntadhi (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua soal kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Komentar mantan Penasihat KPK tersebut lantas disoroti oleh pegiat media sosial Eko Kuntadhi. Sebab, Adullah menyebut bahwa petugas polisi tak perlu pegang senjata melainkan cukup dilengkapi tongkat saja.

Sontak Eko Kuntadhi melontarkan sindiran terkait usul polisi tak boleh pegang senjata, cukup tongkat saja dari Abdullah. Hal itu diungkapkan lewat akun Twitter pribadi @_EkoKuntadhi.

 

Eko Kuntadhi turut mengunngah tangkapan layar artikel berjudul “Abdullah Hehamahua Sarankan Polisi Tak Punya Senjata, Cukup Tongkat”.

"Emangnya nenek sihir...," ujar Eko Kuntadhi, Jumat (12/8/2022).

Terkait kasus pembunuhan Brigadir J, tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Kamis (11/8/2022). Pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu berlangsung selama tujuh jam mulai pukul 11.00 hingga 18.00 WIB di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok.

Melalui Telekonferensi pers, Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo mengaku secara terang-terangan bahwa dirinya menghabisi nyawa Brigadir J karena emosi.

Ferdy Sambo menyebut bahwa perlakuan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah melukai harkat dan martabat keluarganya. Brigadir J disebut melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT